Mohon tunggu...
Khoirun Nisa
Khoirun Nisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

fotografer

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mengenal Jenis Akad dalam Transaksi Syariah

11 Oktober 2024   09:20 Diperbarui: 11 Oktober 2024   09:21 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akad pada transaksi syariah berikutnya adalah Istisna’. Pada akad ini, pembeli melakukan pemesanan terlebih dahulu kepada penjual.

Setelah mendapatkan pemesanan, pembeli baru melakukan produksi sesuai dengan permintaan pembeli. Akad ini mirip dengan akad Salam, bedanya adalah produk yang diproduksi sesuai dengan permintaan pembeli.

7. Akad Ijarah

Akad Ijarah merupakan akad yang digunakan pada sistem sewa. Dalam akad ini, penyewa melakukan pembayaran kepada pemilik produk untuk mendapatkan hak guna dan manfaat dari barang yang disewa tanpa memindahkan hak milik.

8. Akad Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik

Akad Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik merupakan akad transaksi syariah di mana penyewa melakukan pembayaran kepada pemilik produk untuk mendapatkan hak guna.

Kemudian, penyewa akan memperoleh manfaat dari barang yang disewa dan mendapatkan opsi pemindahan hak milik terhadap barang tersebut di akhir transaksi.

9. Akad Qardh

Terakhir ada akad Qardh yang merupakan jenis akad pada transaksi pinjaman di mana nasabah melakukan peminjaman dana tanpa imbalan tetapi wajib mengembalikannya pada waktu yang telah disepakati. Akad qardh termasuk dalam kategori akad saling bantu (Tatawwu’i) sehingga bukan termasuk transaksi komersial.

Contohnya, kamu meminjam dana sebesar Rp500.000 kepada temanmu dalam waktu 3 bulan. Nah, kamu wajib mengembalikan dana tersebut sesuai dengan jumlah dan dalam jangka waktu yang telah disepakati.

Demikian penjelasan beberapa akad pada transaksi syariah. Akad menjadi hal penting dalam transaksi keuangan yang berdasarkan syariah Secara keseluruhan, akad-akad ini bertujuan untuk menciptakan transaksi yang adil dan transparan, sesuai dengan prinsip syariah yang menghindari riba, gharar (ketidakpastian), dan praktik yang merugikan. Transaksi dalam syariah memiliki karakteristik unik yang membedakannya dari transaksi konvensional. Dengan memahami prinsip-prinsip dan jenis-jenis transaksi ini, individu dan bisnis dapat berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi yang tidak hanya menguntungkan, tetapi juga sesuai dengan nilai-nilai etika dan moral dalam Islam. Implementasi prinsip syariah dalam transaksi diharapkan dapat menciptakan ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun