Mohon tunggu...
Khoirun Nisa
Khoirun Nisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

fotografer

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mengenal Jenis Akad dalam Transaksi Syariah

11 Oktober 2024   09:20 Diperbarui: 11 Oktober 2024   09:21 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada akad musyarakah, transaksi didasarkan atas kerja sama usaha di mana masing-masing pihak menyetorkan dana sesuai dengan porsinya masing-masing. Kemudian, keuntungan dan risiko juga akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan.

Adapun keuntungan yang diperoleh bukan dalam jumlah pasti melainkan berdasarkan bentuk persentase.

4. Akad Murabahah

Selain itu, ada juga akad murabahah yang merupakan akad transaksi di mana penjual menyatakan harga beli produk kepada pembeli dan pembeli membeli produk tersebut dengan harga yang lebih tinggi.

Melalui akad ini, keuntungan disepakati oleh kedua belah pihak sehingga pembeli mengetahui harga beli produk dan margin yang didapatkan oleh penjual.

 

 

5. Akad Salam

Pada akad ini, pembeli melakukan pemesanan dan pembayaran dahulu di awal. Setelah pembayaran dilakukan, penjual memproses produk sesuai pesanan pembeli dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Salah satu contoh aplikasi akad ini adalah pada pembelian yang bersifat pre-order.

6. Akad Istisna’

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun