Mohon tunggu...
Khoirunisa Lailatul M
Khoirunisa Lailatul M Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa - Universitas Mercu Buana

Mahasiswa Psikologi Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB_Diskursus Jeremy Bentham's Hedonistic Calculus dan Fenomena Kejahatan Korupsi di Indonesia

13 Desember 2023   18:09 Diperbarui: 13 Desember 2023   21:26 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

2. Modus korupsi semakin canggih dan terstruktur. Misalnya dengan mendirikan yayasan atau lembaga fiktif, mark up anggaran proyek, suap untuk mendapatkan proyek, dan lainnya. Pelakunya juga semakin profesional dengan melibatkan orang dalam untuk menutupi korupsi dan nanti hasil dari korupsi bisa dibagi dua.

3. Dana korupsi yang diambil semakin besar dengan kerugian negara yang fantastis. Hal ini menunjukkan keserakahan pelaku korupsi semakin meningkat.

4. Meningkatnya kasus korupsi politik terutama oleh kepala daerah, anggota DPR/DPRD, dan partai politik dalam bentuk politik uang. Hal ini menimbulkan citra buruk politisi di mata masyarakat.

5. Lemahnya penegakan hukum dan budaya korupsi yang sudah membudaya sehingga kasus korupsi sulit diberantas. Banyak kasus korupsi yang menjerat pejabat tinggi namun berujung bebas atau hukuman ringan karena adanya mafia peradilan.

Strategi Pencegahan Korupsi di Indonesia

Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) meluncurkan Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 dengan tema Digitalisasi Untuk Cegah Korupsi. Peluncuran aksi ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 (Pasal 5) yang menyebutkan bahwa aksi pencegahan korupsi ditetapkan 2 tahun sekali oleh Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK). Timnas PK terdiri dari 5 Kementerian Lembaga yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bertindak sebagai koordinator, Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PAN RB dan Kementerian Dalam Negeri.  Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 ini melibatkan 76 kementerian/lembaga, 34 pemerintah provinsi, dan 68 pemerintah kabupaten/kota. 

Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 terdiri dari 15 aksi, sebagai berikut :

1. Percepatan Penyelesaian Ketidaksesuaian Pemanfaatan Ruang dan Tumpang Tindih Perizinan Berbasis Lahan Melalui Implementasi Kebijakan Satu Peta.

2. Pengendalian Ekspor Impor.

3. Peningkatan Kualitas Data Pemilik Manfaat serta Pemanfaatan untuk Perizinan, Pengadaan Barang atau Jasa.

4. Perbaikan Tata Kelola di Kawasan Pelabuhan.

5. Percepatan Proses Digitalisasi Sertifikasi Pendukung Kemudahan Berusaha.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun