-Campur tangan kepentingan kelompok tertentu terhadap kebijakan
-Pengaruh para pengusaha terhadap pejabat pemerintahan
Faktor internal dan eksternal tersebut saling mempengaruhi dan menciptakan peluang bagi perilaku korupsi. Oleh karena itu diperlukan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi yang menyeluruh dari berbagai sisi. Reformasi birokrasi dan hukum juga penting untuk membasmi korupsi dari akarnya. Berdasarkan hasil analisa yang dilakukan oleh Kemendagri, penyebab utama korupsi di Indonesia adalah celah yang memuluskan niat jahat para koruptor. Celah ini bisa berbagai macam jenisnya, dari sistem yang tidak transparan, politik yang berbiaya tinggi, hingga terlalu berambisi untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Penyebab lainnya yaitu adanya kekurangan integritas pada setiap individu yang berada di pemerintahan. Ini merupakan turunan dari kurangnya kesejahteraan para penyelenggara negara sehingga mereka memilih jalur lain untuk meraup keuntungan lebih. Penyebab yang terakhir, lanjut Kemendagri, adalah pimpinan yang mengukur prestasi bawahan dari loyalitas.
Kelompok Tindak korupsi
Berdasarkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kelompok tindak pidana korupsi dikelompokkan menjadi:
1. Kerugian keuangan negaraÂ
Yang merupakan penggelapan, penyalahgunaan, perbuatan curang, suap-menyuap dalam kegiatan yang dapat merugikan keuangan negara. Â Pelakunya melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan juga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada. Contohnya seperti pegawai pemerintahan yang memanipulasi anggaran demi mendapatkan keuntungan untuk dirinya sendiri. Tindakan seperti ini dapat merugikan keuangan negara karena anggaran program jauh lebih tinggi kenyataan yang sebenarnya.
2. Suap Menyuap
Meliputi pemberian atau penerimaan hadiah atau janji terkait dengan jabatan seseorang yang bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya, menjanjikan dan memberi sesuatu kepada ASN, hakim, advokat, penyelenggara negara agar si penerima mau berbuat sesuatu atau tidak melakukan apapun dalam jabatannya. Tindak korupsi yang satu ini bisa terjadi antar pegawai atau antara pihak luar dengan pegawai. Contoh suap antar pegawai misalnya seperti memberikan barang demi kenaikan pangkat atau jabatan. Sedangkan suap pihak luar dengan pegawai misalnya perusahaan swasta memberikan sejumlah uang kepada pegawai pemerintah agar dipilih menjadi tender.
3. Penyalahgunaan Wewenang atau Jabatan
Tindakan dengan sengaja dalam penggelapan uang, pemalsuan buku-buku, surat berharga, atau daftar-daftar yang digunakan khusus untuk pemeriksaan administrasi. Penyalahgunaan kekuasaan/wewenang karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara maupun perekonomian negara. Misalnya, seorang penegak hukum menghancurkan barang bukti suap agar pelaku dapat terbebas dari hukuman.Â
4. Pemerasan