Pemilihan presiden di Amerika Serikat menggunakan sistem unik bernama ElectoralÂ
College atau kolese elektoral, yang berbeda dari kebanyakan negara, termasuk Indonesia. DalamÂ
sistem ini, pemenang tidak selalu kandidat yang memperoleh suara terbanyak secara nasionalÂ
(popular vote), melainkan ditentukan oleh jumlah suara elektoral yang diraih. Setiap negara bagianÂ
memiliki jumlah suara elektoral tertentu yang ditentukan berdasarkan populasi dan jumlahÂ
perwakilan mereka di Kongres (DPR dan Senat), dengan total 538 suara elektoral secara nasional.Â
Untuk memenangkan pemilu, seorang kandidat harus mendapatkan minimal 270 suara elektoral.Â
Sebagian besar negara bagian menggunakan sistem winner-takes-all, di mana kandidat yangÂ
meraih suara terbanyak di suatu negara bagian akan mendapatkan seluruh suara elektoral negaraÂ
bagian tersebut, tanpa memperhitungkan selisih suara.Â
Contohnya, pada pemilu 2016, Donald Trump menjadi presiden meskipun Hillary ClintonÂ