Berdasarkan uraian yang telah disampaikan, pada bab terakhir penulis akan tuangkan kesimpulan pada penelitian ini adalah sebagai berikut :Â
1. Kriteria makanan dan minuman cepat saji yang halal dan yang haram dalam syariat Islam ditentukan oleh ada tidaknya unsur-unsur barang haram dan najis berikut turunannya, setelah dilakukan audit (pemeriksaan) atas produk olahan pangan yang berstatus syubhat tersebut.Â
2. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan Sistem dan Prosedur Penetapan Fatwa Produk Halal yang secara lengkap dan rinci dijelaskan dalam Fatwa Halal MUI dan berbagai ketentuan dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Sehingga masyarakat dapat mengetahui dan memonitor kehalalan makanan dan minuman restoran cepat saji (fast food).Â
3. Restoran-restoran makanan cepat saji (fast food) berskala Nasional di Indonesia yang sudah bersertifikat halal MUI telah menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH).Â
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H