Mohon tunggu...
Khoerul Maliyah
Khoerul Maliyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa semester 2 prodi Manajemen Bisnis Di Unniversitas Islam Negeri Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Etika Binis dalam Kehalalan pada Produk Makanan Cepat Saji

20 Mei 2024   18:46 Diperbarui: 20 Mei 2024   18:59 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berdasarkan uraian yang telah disampaikan, pada bab terakhir penulis akan tuangkan kesimpulan pada penelitian ini adalah sebagai berikut : 

1. Kriteria makanan dan minuman cepat saji yang halal dan yang haram dalam syariat Islam ditentukan oleh ada tidaknya unsur-unsur barang haram dan najis berikut turunannya, setelah dilakukan audit (pemeriksaan) atas produk olahan pangan yang berstatus syubhat tersebut. 

2. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan Sistem dan Prosedur Penetapan Fatwa Produk Halal yang secara lengkap dan rinci dijelaskan dalam Fatwa Halal MUI dan berbagai ketentuan dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Sehingga masyarakat dapat mengetahui dan memonitor kehalalan makanan dan minuman restoran cepat saji (fast food). 

3. Restoran-restoran makanan cepat saji (fast food) berskala Nasional di Indonesia yang sudah bersertifikat halal MUI telah menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH). 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun