OLEH: Khoeri Abdul Muid
Ada satu nilai moral dalam sila dua Pancasila, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, sebagai ideologi negara Republik Indonesia, yang penting dan mendesak kita cermati dewasa ini, yakni nilai moral: Tidak Ada Satu Pun yang Berhak Menindas Orang Lain atau Mengambil Hak Orang Lain.
Analisis Mendalam: Tidak Ada Satu Pun yang Berhak Menindas Orang Lain atau Mengambil Hak Orang Lain
I. Perspektif Teori
1. Teori Hak Asasi Manusia (HAM)
Prinsip bahwa "tidak ada satu pun yang berhak menindas orang lain atau mengambil hak orang lain" berhubungan erat dengan teori Hak Asasi Manusia (HAM). HAM berfungsi sebagai landasan untuk memastikan setiap individu dihormati dan diperlakukan secara adil tanpa ada pemaksaan atau penyalahgunaan kekuasaan.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) menyatakan dalam Pasal 1 bahwa: "Semua manusia dilahirkan bebas dan sama martabatnya serta berhak atas hak-hak yang sama." Pasal ini menggarisbawahi bahwa setiap individu, terlepas dari status sosial, agama, ras, atau jenis kelamin, memiliki hak yang tak terpisahkan, yang tidak boleh dicabut atau dilanggar oleh pihak manapun.
Pasal 21 DUHAM juga menegaskan bahwa "Setiap orang berhak atas bagian yang sama dalam pemerintahan negara." Ini berarti bahwa hak-hak individu harus dilindungi dari tindakan penindasan, baik dalam bentuk kebijakan negara, praktik sosial, maupun perilaku individu lainnya yang berupaya mengambil hak orang lain.
2. Teori Keadilan (John Rawls)
John Rawls dalam A Theory of Justice mengemukakan bahwa keadilan adalah prinsip utama yang harus diterapkan dalam masyarakat. Salah satu prinsip utama Rawls adalah Prinsip Keadilan Sosial, yang menekankan bahwa distribusi hak dan sumber daya harus dilakukan dengan adil dan menguntungkan bagi mereka yang paling kurang beruntung.
Rawls juga memperkenalkan Prinsip Kebebasan yang Sama yang menyatakan bahwa setiap individu harus memiliki hak yang sama untuk kebebasan dan kesempatan. Tidak ada satu individu atau kelompok yang boleh menggunakan posisinya untuk menindas atau mengambil hak orang lain, karena prinsip kebebasan yang setara mengedepankan persamaan derajat setiap manusia di hadapan hukum dan sosial.
3. Teori Sosial Kontrak (Jean-Jacques Rousseau)
Jean-Jacques Rousseau dalam bukunya The Social Contract menyatakan bahwa negara terbentuk dari kesepakatan antara individu-individu dalam masyarakat untuk hidup bersama dengan adil. Dalam perspektif ini, setiap orang harus menerima hak-haknya tanpa ada pihak yang merasa lebih berhak menindas atau merampas hak orang lain.
Rousseau berargumen bahwa kebebasan individu hanya bisa terlaksana dalam kerangka sosial yang menjunjung tinggi keadilan. Menurutnya, ketimpangan yang memungkinkan satu pihak menindas yang lain harus dihilangkan dengan sistem pemerintahan yang mendasarkan diri pada prinsip keadilan dan kesetaraan.
4. Teori Kemanusiaan (Immanuel Kant)
Immanuel Kant mengajukan Imperatif Kategoris, yang menyatakan bahwa kita harus memperlakukan orang lain sebagai tujuan, bukan sebagai alat. Dalam hal ini, menindas atau merampas hak orang lain bertentangan dengan prinsip Kantian, yang berfokus pada penghormatan terhadap martabat dan kebebasan setiap individu.
Kant menyatakan bahwa semua orang berhak untuk dihormati sebagai manusia yang bebas dan mandiri, dengan kebebasan untuk menentukan jalan hidupnya sendiri. Menindas orang lain, menurut Kant, merusak martabat manusia, karena individu lain tidak boleh diperlakukan sebagai objek atau alat yang dapat dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi.
5. Teori Demokrasi dan Kesetaraan
Dalam sistem demokrasi, kesetaraan adalah prinsip fundamental. Semua individu diharapkan memiliki suara yang setara dalam kehidupan politik dan sosial. Dalam perspektif ini, tindakan menindas, baik oleh individu maupun oleh negara, adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi. Alexis de Tocqueville dalam karyanya Democracy in America menegaskan bahwa dalam masyarakat demokratis, tidak ada individu yang lebih tinggi dari yang lain, dan oleh karena itu, setiap individu harus diperlakukan setara.
Pentingnya kesetaraan ini tercermin dalam bentuk kebijakan yang melindungi hak-hak individu, seperti hak atas kebebasan berpendapat, hak atas privasi, dan hak atas keadilan yang tidak dapat dilanggar oleh negara atau individu manapun.
II. Data yang Relevan
1. Statistik Ketimpangan Sosial dan Penindasan
Penindasan atau pengambilan hak orang lain sering kali terjadi dalam bentuk diskriminasi, eksploitasi, atau penyalahgunaan kekuasaan. Misalnya, di banyak negara, termasuk Indonesia, kesenjangan ekonomi masih menjadi masalah besar, di mana segelintir orang menguasai sebagian besar kekayaan, sementara sebagian besar lainnya hidup dalam kemiskinan.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa meskipun Indonesia mengalami kemajuan ekonomi, ketimpangan pendapatan tetap tinggi, dengan Indeks Gini yang mengukur ketimpangan pendapatan, yang sering kali menunjukkan adanya ketidakadilan dalam distribusi kekayaan. Ketimpangan ini sering kali menyebabkan kelompok tertentu merasa berhak untuk menindas kelompok lain demi memperkaya diri sendiri.
2. Pelanggaran HAM dan Penindasan
Kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia sering kali menunjukkan bagaimana pihak yang lebih kuat atau lebih berkuasa dapat dengan mudah menindas atau mengambil hak orang lain. Beberapa contoh nyata termasuk penindasan terhadap kelompok minoritas, perbudakan modern, eksploitasi pekerja, dan diskriminasi rasial atau etnis.
Laporan Human Rights Watch dan Amnesty International sering melaporkan bahwa di berbagai negara, termasuk Indonesia, banyak kelompok yang diperlakukan secara tidak adil, seperti kaum perempuan, kaum LGBT, dan pekerja migran yang sering mengalami penindasan dan pelanggaran hak-haknya.
3. Perlindungan Hukum terhadap Hak Individu
Di Indonesia, prinsip perlindungan terhadap hak individu diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan dalam Pasal 28I bahwa setiap orang berhak untuk hidup bebas dari diskriminasi dan memperoleh perlindungan hukum yang adil. Selain itu, negara juga telah mengeluarkan berbagai undang-undang yang bertujuan untuk melindungi hak-hak individu, seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Namun, meskipun terdapat dasar hukum yang kuat, penerapan prinsip ini dalam praktik masih terkendala oleh penegakan hukum yang tidak merata dan budaya korupsi yang dapat memungkinkan penindasan tetap terjadi.
III. Implikasi dan Kesimpulan
Dari perspektif teori dan data yang relevan, kita dapat menyimpulkan bahwa:
- Pentingnya Perlindungan Hak Asasi Manusia: Tidak ada satu pun individu atau kelompok yang berhak menindas orang lain atau mengambil hak mereka, karena setiap manusia memiliki martabat yang harus dihormati. Melalui HAM, kita dapat memastikan bahwa hak-hak ini dilindungi secara universal.
- Keadilan Sosial: Dalam masyarakat yang adil, tidak ada individu yang lebih berhak daripada yang lain. Prinsip keadilan sosial, seperti yang dikemukakan oleh Rawls, menuntut agar hak dan sumber daya dibagikan secara merata, dengan memprioritaskan mereka yang paling tidak beruntung.
- Kebijakan dan Hukum yang Tegas: Negara memiliki kewajiban untuk menegakkan hukum yang melindungi hak-hak individu dan mencegah penindasan dalam bentuk apapun. Namun, masih ada tantangan besar dalam penerapan kebijakan yang adil, mengingat adanya kesenjangan ekonomi dan sosial yang terus-menerus memperburuk ketidakadilan.
- Pendidikan untuk Kesadaran Keadilan: Salah satu cara terbaik untuk mencegah penindasan adalah melalui pendidikan yang mengajarkan nilai-nilai keadilan, empati, dan hak asasi manusia, serta menghilangkan stereotip dan prasangka yang menyebabkan diskriminasi dan penindasan.
Secara keseluruhan, untuk mewujudkan dunia yang bebas dari penindasan, dibutuhkan usaha berkelanjutan dalam meningkatkan kesadaran akan hak asasi manusia, memastikan penegakan hukum yang adil, serta menciptakan sistem sosial yang lebih egaliter dan inklusif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H