Rawls juga memperkenalkan Prinsip Kebebasan yang Sama yang menyatakan bahwa setiap individu harus memiliki hak yang sama untuk kebebasan dan kesempatan. Tidak ada satu individu atau kelompok yang boleh menggunakan posisinya untuk menindas atau mengambil hak orang lain, karena prinsip kebebasan yang setara mengedepankan persamaan derajat setiap manusia di hadapan hukum dan sosial.
3. Teori Sosial Kontrak (Jean-Jacques Rousseau)
Jean-Jacques Rousseau dalam bukunya The Social Contract menyatakan bahwa negara terbentuk dari kesepakatan antara individu-individu dalam masyarakat untuk hidup bersama dengan adil. Dalam perspektif ini, setiap orang harus menerima hak-haknya tanpa ada pihak yang merasa lebih berhak menindas atau merampas hak orang lain.
Rousseau berargumen bahwa kebebasan individu hanya bisa terlaksana dalam kerangka sosial yang menjunjung tinggi keadilan. Menurutnya, ketimpangan yang memungkinkan satu pihak menindas yang lain harus dihilangkan dengan sistem pemerintahan yang mendasarkan diri pada prinsip keadilan dan kesetaraan.
4. Teori Kemanusiaan (Immanuel Kant)
Immanuel Kant mengajukan Imperatif Kategoris, yang menyatakan bahwa kita harus memperlakukan orang lain sebagai tujuan, bukan sebagai alat. Dalam hal ini, menindas atau merampas hak orang lain bertentangan dengan prinsip Kantian, yang berfokus pada penghormatan terhadap martabat dan kebebasan setiap individu.
Kant menyatakan bahwa semua orang berhak untuk dihormati sebagai manusia yang bebas dan mandiri, dengan kebebasan untuk menentukan jalan hidupnya sendiri. Menindas orang lain, menurut Kant, merusak martabat manusia, karena individu lain tidak boleh diperlakukan sebagai objek atau alat yang dapat dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi.
5. Teori Demokrasi dan Kesetaraan
Dalam sistem demokrasi, kesetaraan adalah prinsip fundamental. Semua individu diharapkan memiliki suara yang setara dalam kehidupan politik dan sosial. Dalam perspektif ini, tindakan menindas, baik oleh individu maupun oleh negara, adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi. Alexis de Tocqueville dalam karyanya Democracy in America menegaskan bahwa dalam masyarakat demokratis, tidak ada individu yang lebih tinggi dari yang lain, dan oleh karena itu, setiap individu harus diperlakukan setara.
Pentingnya kesetaraan ini tercermin dalam bentuk kebijakan yang melindungi hak-hak individu, seperti hak atas kebebasan berpendapat, hak atas privasi, dan hak atas keadilan yang tidak dapat dilanggar oleh negara atau individu manapun.
II. Data yang Relevan