OLEH: Khoeri Abdul Muid
Ada satu nilai moral dalam sila dua Pancasila, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, sebagai ideologi negara Republik Indonesia, yang penting dan mendesak kita cermati dewasa ini, yakni nilai moral: Tidak Ada Satu Pun yang Berhak Menindas Orang Lain atau Mengambil Hak Orang Lain.
Analisis Mendalam: Tidak Ada Satu Pun yang Berhak Menindas Orang Lain atau Mengambil Hak Orang Lain
I. Perspektif Teori
1. Teori Hak Asasi Manusia (HAM)
Prinsip bahwa "tidak ada satu pun yang berhak menindas orang lain atau mengambil hak orang lain" berhubungan erat dengan teori Hak Asasi Manusia (HAM). HAM berfungsi sebagai landasan untuk memastikan setiap individu dihormati dan diperlakukan secara adil tanpa ada pemaksaan atau penyalahgunaan kekuasaan.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) menyatakan dalam Pasal 1 bahwa: "Semua manusia dilahirkan bebas dan sama martabatnya serta berhak atas hak-hak yang sama." Pasal ini menggarisbawahi bahwa setiap individu, terlepas dari status sosial, agama, ras, atau jenis kelamin, memiliki hak yang tak terpisahkan, yang tidak boleh dicabut atau dilanggar oleh pihak manapun.
Pasal 21 DUHAM juga menegaskan bahwa "Setiap orang berhak atas bagian yang sama dalam pemerintahan negara." Ini berarti bahwa hak-hak individu harus dilindungi dari tindakan penindasan, baik dalam bentuk kebijakan negara, praktik sosial, maupun perilaku individu lainnya yang berupaya mengambil hak orang lain.
2. Teori Keadilan (John Rawls)
John Rawls dalam A Theory of Justice mengemukakan bahwa keadilan adalah prinsip utama yang harus diterapkan dalam masyarakat. Salah satu prinsip utama Rawls adalah Prinsip Keadilan Sosial, yang menekankan bahwa distribusi hak dan sumber daya harus dilakukan dengan adil dan menguntungkan bagi mereka yang paling kurang beruntung.