Mohon tunggu...
Khoeri Abdul Muid
Khoeri Abdul Muid Mohon Tunggu... Administrasi - Infobesia

REKTOR sanggar literasi CSP [Cah_Sor_Pring]. REDAKTUR penerbit buku ber-ISBN dan mitra jurnal ilmiah terakreditasi SINTA: Media Didaktik Indonesia [MDI]. E-mail: bagusabdi68@yahoo.co.id atau khoeriabdul2006@gmail.com HP 081326649770

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

Tak Boleh Menindas dan Mengambil Hak Orang, Kenapa?

17 November 2024   16:27 Diperbarui: 17 November 2024   16:27 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1. Statistik Ketimpangan Sosial dan Penindasan

Penindasan atau pengambilan hak orang lain sering kali terjadi dalam bentuk diskriminasi, eksploitasi, atau penyalahgunaan kekuasaan. Misalnya, di banyak negara, termasuk Indonesia, kesenjangan ekonomi masih menjadi masalah besar, di mana segelintir orang menguasai sebagian besar kekayaan, sementara sebagian besar lainnya hidup dalam kemiskinan.

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa meskipun Indonesia mengalami kemajuan ekonomi, ketimpangan pendapatan tetap tinggi, dengan Indeks Gini yang mengukur ketimpangan pendapatan, yang sering kali menunjukkan adanya ketidakadilan dalam distribusi kekayaan. Ketimpangan ini sering kali menyebabkan kelompok tertentu merasa berhak untuk menindas kelompok lain demi memperkaya diri sendiri.

2. Pelanggaran HAM dan Penindasan

Kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia sering kali menunjukkan bagaimana pihak yang lebih kuat atau lebih berkuasa dapat dengan mudah menindas atau mengambil hak orang lain. Beberapa contoh nyata termasuk penindasan terhadap kelompok minoritas, perbudakan modern, eksploitasi pekerja, dan diskriminasi rasial atau etnis.

Laporan Human Rights Watch dan Amnesty International sering melaporkan bahwa di berbagai negara, termasuk Indonesia, banyak kelompok yang diperlakukan secara tidak adil, seperti kaum perempuan, kaum LGBT, dan pekerja migran yang sering mengalami penindasan dan pelanggaran hak-haknya.

3. Perlindungan Hukum terhadap Hak Individu

Di Indonesia, prinsip perlindungan terhadap hak individu diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan dalam Pasal 28I bahwa setiap orang berhak untuk hidup bebas dari diskriminasi dan memperoleh perlindungan hukum yang adil. Selain itu, negara juga telah mengeluarkan berbagai undang-undang yang bertujuan untuk melindungi hak-hak individu, seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Namun, meskipun terdapat dasar hukum yang kuat, penerapan prinsip ini dalam praktik masih terkendala oleh penegakan hukum yang tidak merata dan budaya korupsi yang dapat memungkinkan penindasan tetap terjadi.

III. Implikasi dan Kesimpulan

Dari perspektif teori dan data yang relevan, kita dapat menyimpulkan bahwa:

  1. Pentingnya Perlindungan Hak Asasi Manusia: Tidak ada satu pun individu atau kelompok yang berhak menindas orang lain atau mengambil hak mereka, karena setiap manusia memiliki martabat yang harus dihormati. Melalui HAM, kita dapat memastikan bahwa hak-hak ini dilindungi secara universal.
  2. Keadilan Sosial: Dalam masyarakat yang adil, tidak ada individu yang lebih berhak daripada yang lain. Prinsip keadilan sosial, seperti yang dikemukakan oleh Rawls, menuntut agar hak dan sumber daya dibagikan secara merata, dengan memprioritaskan mereka yang paling tidak beruntung.
  3. Kebijakan dan Hukum yang Tegas: Negara memiliki kewajiban untuk menegakkan hukum yang melindungi hak-hak individu dan mencegah penindasan dalam bentuk apapun. Namun, masih ada tantangan besar dalam penerapan kebijakan yang adil, mengingat adanya kesenjangan ekonomi dan sosial yang terus-menerus memperburuk ketidakadilan.
  4. Pendidikan untuk Kesadaran Keadilan: Salah satu cara terbaik untuk mencegah penindasan adalah melalui pendidikan yang mengajarkan nilai-nilai keadilan, empati, dan hak asasi manusia, serta menghilangkan stereotip dan prasangka yang menyebabkan diskriminasi dan penindasan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun