Pendahuluan
Korupsi adalah tindakan penyalahgunaan kekuasaan, wewenang, atau jabatan untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu, yang biasanya melibatkan penyalahgunaan sumber daya publik atau keuangan negara. Korupsi dapat berupa penyuapan, penggelapan, pemalsuan dokumen, nepotisme, atau bentuk lain dari perilaku tidak etis yang merugikan masyarakat secara luas.
Di Indonesia, korupsi dianggap sebagai salah satu masalah utama yang menghambat pembangunan ekonomi, pemerintahan yang baik, dan keadilan sosial. Tindakan korupsi melanggar hukum dan norma moral, serta berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara dan rakyat. Upaya pemberantasan korupsi memerlukan peran aktif semua pihak, termasuk pemerintah, lembaga penegak hukum, masyarakat sipil, dan individu.
Apa itu actus reus ?
Actus reus adalah istilah dalam hukum pidana yang merujuk pada elemen fisik dari suatu tindak pidana, yaitu tindakan nyata atau perilaku yang dilakukan oleh seseorang yang dianggap melanggar hukum. Istilah ini berasal dari bahasa Latin yang berarti "perbuatan yang bersalah."
Elemen-elemen Actus Reus:
1. Tindakan Positif: