Akibat tindakan tersebut, negara dirugikan hingga Rp 706 miliar.
Mens rea (niat jahat):
Para pelaku secara sadar memanfaatkan jabatannya untuk mengarahkan pengadaan proyek kepada pihak-pihak tertentu dengan niat mendapatkan keuntungan pribadi. Mereka tahu bahwa tindakan mereka melanggar hukum, tetapi tetap melakukannya demi keuntungan finansial.
DAFTAR PUSTAKA
Andi Hamzah. Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan Tahunan dan Studi Kasus Korupsi. Jakarta, 2020.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H