Mohon tunggu...
Khodijah aliya
Khodijah aliya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Akuntansi

Khodijah Aliya (43223010197) Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Mercu Buana, Dengan nama dosen Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Edward Coke; Actus Reus, Mean Rea Pada Kasus Korupsi di Indonesia

3 Desember 2024   22:07 Diperbarui: 3 Desember 2024   22:07 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Contoh: Menjual barang curian dengan menyadari asal-usulnya.

3. Kelalaian (Negligence):

Pelaku tidak mengambil tindakan yang seharusnya dilakukan sehingga mengakibatkan pelanggaran hukum.

Contoh: Mengabaikan perawatan anak yang menjadi tanggung jawabnya hingga terjadi cedera serius.

4. Sikap Sembrono (Recklessness):

Pelaku sadar bahwa tindakannya dapat menimbulkan risiko bahaya atau melanggar hukum, tetapi tetap melakukannya.

Contoh: Mengemudi dalam keadaan mabuk sehingga menyebabkan kecelakaan.

Prinsip Mens Rea:

Hukum pidana umumnya mengharuskan adanya mens rea untuk mengkategorikan suatu tindakan sebagai tindak pidana. Prinsip ini dirangkum dalam ungkapan Latin "Actus non facit reum nisi mens sit rea", yang berarti "suatu tindakan tidak membuat seseorang bersalah kecuali dilakukan dengan pikiran yang bersalah."

Contoh dalam Kasus Korupsi:

Dalam tindak korupsi, mens rea dapat berupa:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun