Agar tindakan dianggap sebagai tindak pidana penuh, actus reus harus disertai dengan mens rea (niat jahat). Tanpa niat jahat atau kesengajaan, sebuah tindakan yang tampaknya ilegal mungkin tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Contohnya, seseorang yang secara tidak sengaja menerima uang yang merupakan hasil korupsi mungkin tidak dianggap bersalah jika tidak ada bukti niat jahat.
Pentingnya Actus Reus:
Actus reus adalah dasar dalam menentukan tanggung jawab pidana, karena hukum tidak dapat menghukum seseorang hanya berdasarkan niat (mens rea) tanpa tindakan nyata yang melanggar hukum.
Apa itu mens rea?
Mens rea adalah istilah dalam hukum pidana yang merujuk pada elemen mental atau niat jahat dari pelaku saat melakukan tindak pidana. Istilah ini berasal dari bahasa Latin yang berarti "pikiran yang bersalah." Mens rea menunjukkan kondisi mental pelaku, seperti kesengajaan, kelalaian, atau sikap sembrono terhadap akibat dari perbuatannya.
Elemen-Elemen Mens Rea:
1. Kesengajaan (Intentional):
Pelaku secara sadar dan dengan tujuan tertentu melakukan tindak pidana.
Contoh: Seseorang merencanakan dan melakukan pencurian.
2. Pengetahuan (Knowledge):
Pelaku mengetahui bahwa tindakannya melanggar hukum, tetapi tetap melakukannya.