Perbuatan langsung yang melanggar hukum, seperti mencuri, membunuh, atau menyerang orang lain.
2. Kelalaian (Omission):
Ketidakmauan atau kegagalan untuk melakukan tindakan yang diwajibkan oleh hukum, seperti tidak memberikan perawatan yang diperlukan kepada anak yang berada di bawah tanggung jawab hukum.
3. Keadaan atau Situasi:
Kondisi di mana seseorang ditemukan dalam situasi melanggar hukum, seperti berada dalam keadaan mabuk di tempat umum atau memiliki barang ilegal.
Contoh dalam Tindak Korupsi:
Dalam konteks korupsi, actus reus dapat berupa:
Menerima suap.
Menyalahgunakan dana publik.
Menandatangani dokumen palsu untuk mendapatkan keuntungan pribadi.