Demokrasi menjadi lemah akibat manipulasi dalam pemilu dan kebijakan.
4. Dampak Pembangunan:
Pembangunan infrastruktur terhambat karena dana yang dialokasikan disalahgunakan.
Kualitas layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan transportasi menurun.
Korupsi di Indonesia: Kondisi dan Penanggulangan
Kerangka Hukum
Korupsi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diperbarui dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001. Bentuk tindak pidana korupsi meliputi:
- Penyalahgunaan kewenangan.
- Suap.
- Penggelapan dalam jabatan.
- Pemerasan dalam jabatan.
Lembaga Anti-Korupsi
1. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): Lembaga independen yang menangani penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kasus korupsi besar.
2. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK): Mengaudit pengelolaan keuangan negara untuk menjamin transparansi.
3. Ombudsman RI: Mengawasi pelayanan publik untuk mencegah maladministrasi dan korupsi.