Kutipan: "Penggunaan mata uang virtual seperti Bitcoin dilarang dalam Islam karena ketidakpastian yang ekstrem (gharar) dalam nilai serta sifat spekulatifnya yang tinggi. Bitcoin dan mata uang digital sejenisnya tidak didukung oleh otoritas resmi dan tidak memiliki nilai intrinsik yang stabil, membuatnya mudah dimanipulasi dan digunakan untuk transaksi ilegal."
Alasan: Dar al-Ifta menekankan ketidakjelasan (gharar) dan risiko tinggi yang membuat kripto tidak memenuhi kriteria muamalah Islami. Kripto dianggap memfasilitasi tindakan-tindakan ilegal seperti pencucian uang dan penipuan, yang membuatnya tidak sah secara syariah.
 2. Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Kutipan: "Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar dan dharar serta bertentangan dengan Undang-Undang No.7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia No.17 tahun 2015. Cryptocurrency bukan alat pembayaran yang sah sehingga dilarang digunakan sebagai mata uang di Indonesia."
Alasan: MUI mengeluarkan fatwa bahwa cryptocurrency haram digunakan sebagai mata uang karena mengandung unsur ketidakpastian (gharar), kerugian (dharar), serta risiko tinggi. Namun, MUI menyatakan bahwa cryptocurrency sebagai aset atau komoditas digital bisa dibolehkan jika memenuhi syarat tertentu, seperti adanya underlying asset dan tidak diperdagangkan secara spekulatif.
 3. Diyanet (Lembaga Agama Turki)
Kutipan: "Dalam penggunaannya, mata uang kripto seperti Bitcoin menunjukkan sifat yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan Islam, terutama karena ketidakpastian, kemungkinan penipuan, dan spekulasi yang tinggi. Oleh karena itu, penggunaannya dianggap tidak sesuai dengan hukum Islam."
Alasan: Diyanet menolak kripto karena volatilitas tinggi, potensi besar untuk penyalahgunaan, dan tidak adanya jaminan yang jelas. Lembaga ini menyatakan bahwa sifat spekulatif dari kripto berpotensi menyebabkan kerugian besar bagi pengguna, yang bertentangan dengan prinsip keadilan dalam keuangan syariah.
 4. Dewan Ulama Saudi Arabia
Kutipan: "Transaksi cryptocurrency tidak didukung oleh aturan dan regulasi yang sah serta berisiko tinggi, yang menyebabkan transaksi semacam ini bertentangan dengan hukum Islam. Selain itu, cryptocurrency rentan terhadap manipulasi, yang membuatnya mudah digunakan untuk aktivitas tidak sah seperti pencucian uang."
Alasan: Ulama Saudi menganggap mata uang kripto sebagai bentuk transaksi yang tidak diakui secara resmi, memiliki risiko tinggi, dan tidak memenuhi syarat-syarat muamalah Islami. Penggunaan kripto dalam transaksi sehari-hari dinilai tidak sah dan bertentangan dengan syariah.