Mohon tunggu...
Zulkarnain ElMadury
Zulkarnain ElMadury Mohon Tunggu... Pemuka Agama - Lahir di Sumenep Madura

Hidup itu sangat berharga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kontroversi Fatwa Kripto, Pandangan Lembaga Islam Dunia tentang Kehalalan dan Keharaman Cryptocurrency

14 November 2024   09:09 Diperbarui: 14 November 2024   09:22 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada tahun 2021, MUI mengeluarkan fatwa yang mengharamkan kripto sebagai mata uang karena dianggap mengandung gharar, dharar, dan maysir, serta tidak memenuhi syarat sebagai alat tukar yang sah dalam pandangan syariah.

Namun, MUI membuka kemungkinan untuk memperbolehkan kripto sebagai komoditas digital yang dapat diperdagangkan selama memiliki underlying asset yang jelas dan penggunaannya tidak untuk spekulasi atau investasi dengan risiko yang tinggi.

 2. Dar al-Ifta al-Misriyyah - Mesir

Lembaga fatwa di Mesir, Dar al-Ifta, mengeluarkan fatwa yang mengharamkan penggunaan kripto sebagai alat tukar pada tahun 2018.

Alasan utama yang dikemukakan adalah volatilitas yang tinggi, kurangnya regulasi yang jelas, dan risiko besar yang mengarah pada aktivitas ilegal, seperti pencucian uang dan kejahatan siber.

 3. Majelis Ulama Saudi Arabia (Lembaga Fatwa Saudi)

Pemerintah Saudi Arabia melalui ulama-ulama besarnya mengeluarkan peringatan keras mengenai penggunaan kripto. Meski tidak secara resmi mengeluarkan fatwa haram, otoritas keuangan Saudi menyatakan bahwa kripto berpotensi menimbulkan risiko besar, dan dengan demikian dipandang tidak sesuai untuk digunakan di negara tersebut.

Pemerintah Saudi menekankan ketidakjelasan serta sifat spekulatif kripto yang tidak sesuai dengan prinsip ekonomi syariah.

 4. Majelis Fiqih Islam (International Fiqh Academy) - OKI

Sebagai bagian dari Organisasi Kerjasama Islam (OKI), Majelis Fiqih Islam ini mengadakan diskusi dan belum memberikan satu fatwa mutlak tentang kripto.

Beberapa anggotanya mengajukan pendapat bahwa kripto dapat diperbolehkan sebagai komoditas digital, tetapi penggunaannya sebagai alat tukar harus sesuai dengan syariah dan mengikuti regulasi yang sah di negara masing-masing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun