Pada tahun 2021, MUI mengeluarkan fatwa yang mengharamkan kripto sebagai mata uang karena dianggap mengandung gharar, dharar, dan maysir, serta tidak memenuhi syarat sebagai alat tukar yang sah dalam pandangan syariah.
Namun, MUI membuka kemungkinan untuk memperbolehkan kripto sebagai komoditas digital yang dapat diperdagangkan selama memiliki underlying asset yang jelas dan penggunaannya tidak untuk spekulasi atau investasi dengan risiko yang tinggi.
 2. Dar al-Ifta al-Misriyyah - Mesir
Lembaga fatwa di Mesir, Dar al-Ifta, mengeluarkan fatwa yang mengharamkan penggunaan kripto sebagai alat tukar pada tahun 2018.
Alasan utama yang dikemukakan adalah volatilitas yang tinggi, kurangnya regulasi yang jelas, dan risiko besar yang mengarah pada aktivitas ilegal, seperti pencucian uang dan kejahatan siber.
 3. Majelis Ulama Saudi Arabia (Lembaga Fatwa Saudi)
Pemerintah Saudi Arabia melalui ulama-ulama besarnya mengeluarkan peringatan keras mengenai penggunaan kripto. Meski tidak secara resmi mengeluarkan fatwa haram, otoritas keuangan Saudi menyatakan bahwa kripto berpotensi menimbulkan risiko besar, dan dengan demikian dipandang tidak sesuai untuk digunakan di negara tersebut.
Pemerintah Saudi menekankan ketidakjelasan serta sifat spekulatif kripto yang tidak sesuai dengan prinsip ekonomi syariah.
 4. Majelis Fiqih Islam (International Fiqh Academy) - OKI
Sebagai bagian dari Organisasi Kerjasama Islam (OKI), Majelis Fiqih Islam ini mengadakan diskusi dan belum memberikan satu fatwa mutlak tentang kripto.
Beberapa anggotanya mengajukan pendapat bahwa kripto dapat diperbolehkan sebagai komoditas digital, tetapi penggunaannya sebagai alat tukar harus sesuai dengan syariah dan mengikuti regulasi yang sah di negara masing-masing.