Mengenai kronologi duduk perkaranya sebagai berikut:
1. Bahwa diketahui inisial nama pelajar asal malang ini adalah (ZA) yang berstatus seorang pelajar
2. Bahwa pada hari Minggu malam, pada tanggal 8 September 2019, ZA diketahui bersama teman perempuannya yang disebut sebagai kekasihnya berada di Kebun Tebu di Desa Gondang Legi, Kec.Gondang Legi, Kab. Malang. ZA dan kekasihnya tersebut di hampiri oleh 2 orang begal yang diketahui berinisial G dan M (Misnan). G dan M mencoba merampas sepeda dan HP dari ZA.
3. Bahwa G dan M akan memperkosa kekasih ZA jikalau ZA tidak memberikan barang milinya. Namun ZA tidak mau memberikan barangnya tersebut. Pada saat yang bersamaan ZA mengambil pisau dari bagasi motornya yang diduga sebagai alat yang dipaki untuk keterampilan disekolahnya.
4. Bahwa ZA sambil berteriak dan menusukkan pisau tersebut tepat di dadanya G, dan G langsung meninggal dunia ditempat.
5. Bahwa mengetahui hal tersebut M (Misnan) berlali menjauh dan ZA mengejar untuk melakukan tindakan yang sama, namun tidak berhasil.
6. Bahwa ZA melakukan penusukan tersebut karena G mengucakan ancaman verbal. Dalam kasus ini, G dan M sebelumnya tidak membawa senjata.
ISU HUKUMÂ (legal Issue)
1. Apakah ZA yang menusuk G dapat dihukum penjara, mengingat dalam kasus ini dia juga melakukan pembelaan terhadap dirinya dan melindungi kekasihnya dari tindakan pemerkosaan?
2. Bagaimana perlindunga hukum terhadap ZA yang statusnya masih seorang pelajar?
3. Apakah vonis hakim yang diberikan kepada ZA bisa membuat ZA jerah dan tidak mengulangi perbuatan itu lagi?