Mohon tunggu...
Kharis Matul Aziziah
Kharis Matul Aziziah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Jember

La Tahzan Innallaha Ma'ana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Legal Opinion "Pelajar Asal Malang Membunuh Pelaku Begal Dengan Dalih Melindungi Diri)

19 Desember 2021   05:00 Diperbarui: 19 Desember 2021   06:42 1436
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mengenai kronologi duduk perkaranya sebagai berikut:

1. Bahwa diketahui inisial nama pelajar asal malang ini adalah (ZA) yang berstatus seorang pelajar

2. Bahwa pada hari Minggu malam, pada tanggal 8 September 2019, ZA diketahui bersama teman perempuannya yang disebut sebagai kekasihnya berada di Kebun Tebu di Desa Gondang Legi, Kec.Gondang Legi, Kab. Malang. ZA dan kekasihnya tersebut di hampiri oleh 2 orang begal yang diketahui berinisial G dan M (Misnan). G dan M mencoba merampas sepeda dan HP dari ZA.

3. Bahwa G dan M akan memperkosa kekasih ZA jikalau ZA tidak memberikan barang milinya. Namun ZA tidak mau memberikan barangnya tersebut. Pada saat yang bersamaan ZA mengambil pisau dari bagasi motornya yang diduga sebagai alat yang dipaki untuk keterampilan disekolahnya.

4. Bahwa ZA sambil berteriak dan menusukkan pisau tersebut tepat di dadanya G, dan G langsung meninggal dunia ditempat.

5. Bahwa mengetahui hal tersebut M (Misnan) berlali menjauh dan ZA mengejar untuk melakukan tindakan yang sama, namun tidak berhasil.

6. Bahwa ZA melakukan penusukan tersebut karena G mengucakan ancaman verbal. Dalam kasus ini, G dan M sebelumnya tidak membawa senjata.

ISU HUKUM (legal Issue)

1. Apakah ZA yang menusuk G dapat dihukum penjara, mengingat dalam kasus ini dia juga melakukan pembelaan terhadap dirinya dan melindungi kekasihnya dari tindakan pemerkosaan?

2. Bagaimana perlindunga hukum terhadap ZA yang statusnya masih seorang pelajar?

3. Apakah vonis hakim yang diberikan kepada ZA bisa membuat ZA jerah dan tidak mengulangi perbuatan itu lagi?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun