Mohon tunggu...
Kharis Matul Aziziah
Kharis Matul Aziziah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Jember

La Tahzan Innallaha Ma'ana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Legal Opinion "Pelajar Asal Malang Membunuh Pelaku Begal Dengan Dalih Melindungi Diri)

19 Desember 2021   05:00 Diperbarui: 19 Desember 2021   06:42 1436
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PELAJAR ASAL MALANG MEMBUNUH PELAKU BEGAL DENGAN DALIH MELINDUNGI DIRI 

Oleh:

Kharis Matul Aziziah 

Kepada Yth,

Hakim Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen - Malang

di

Tempat

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh

Dengan Hormat,

Dengan Ini Saya Kharis Matul Aziziah Selaku Mahasiswa Aktif UIN KH. Achmad Siddiq Jember Menyampaikan Legal Opinion (Pendapat Hukum) Mengenai Kasus Pelajar Yang Berusia 17 Tahun Melakukan Pembunuhan Terhadap Orang Yang Akan Membegalnya Di Malang Pada Tahun 2019, sebagai berikut:

DUDUK PERKARA/ KASUS POSISI (Case Position)

Mengenai kronologi duduk perkaranya sebagai berikut:

1. Bahwa diketahui inisial nama pelajar asal malang ini adalah (ZA) yang berstatus seorang pelajar

2. Bahwa pada hari Minggu malam, pada tanggal 8 September 2019, ZA diketahui bersama teman perempuannya yang disebut sebagai kekasihnya berada di Kebun Tebu di Desa Gondang Legi, Kec.Gondang Legi, Kab. Malang. ZA dan kekasihnya tersebut di hampiri oleh 2 orang begal yang diketahui berinisial G dan M (Misnan). G dan M mencoba merampas sepeda dan HP dari ZA.

3. Bahwa G dan M akan memperkosa kekasih ZA jikalau ZA tidak memberikan barang milinya. Namun ZA tidak mau memberikan barangnya tersebut. Pada saat yang bersamaan ZA mengambil pisau dari bagasi motornya yang diduga sebagai alat yang dipaki untuk keterampilan disekolahnya.

4. Bahwa ZA sambil berteriak dan menusukkan pisau tersebut tepat di dadanya G, dan G langsung meninggal dunia ditempat.

5. Bahwa mengetahui hal tersebut M (Misnan) berlali menjauh dan ZA mengejar untuk melakukan tindakan yang sama, namun tidak berhasil.

6. Bahwa ZA melakukan penusukan tersebut karena G mengucakan ancaman verbal. Dalam kasus ini, G dan M sebelumnya tidak membawa senjata.

ISU HUKUM (legal Issue)

1. Apakah ZA yang menusuk G dapat dihukum penjara, mengingat dalam kasus ini dia juga melakukan pembelaan terhadap dirinya dan melindungi kekasihnya dari tindakan pemerkosaan?

2. Bagaimana perlindunga hukum terhadap ZA yang statusnya masih seorang pelajar?

3. Apakah vonis hakim yang diberikan kepada ZA bisa membuat ZA jerah dan tidak mengulangi perbuatan itu lagi?

DASAR HUKUM (Source of Law)

1. Undang – Undang No.8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana

2. Undang – Undang No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian

3. Pasal 351 ayat (3) KUHPidana

4. Pasal 49 ayat (1) dan (2) KUHPidana

5. Undang -  Undang No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

PENDAPAT HUKUM (legal opinion)

      Akhir – akhir ini marak terjadinya kasus pembegalan, seperti yang kita ketahui bersama, mengingat masih ada beberapa banyak orang yang penggangguran.. Banyak orang yang tidak punya penghasilan dan ekonominya menurun, adakalanya orang terbesit dalam fikirannya untuk melakukan suatu tindak kejahatan, misalnya pembegalan. Sekarang kasus pembegalan sering dijumpai di daerah sepi maupun rame, siang maupun malam. Tak jarang orang berfikir panjag, apa dampak yang akan menimpanya setelah melakukan hal itu.

      Kasus pembegalan yang terjadi di Malang, tepatnya di Desa Gondang Legi, 2 pembegal menghampiri 2 remaja, yang disebutkan inisialnya yaitu ZA (laki-laki) dan seorang perempuan yang diduga kekasihnya. Yang awalnya ZA dan kekasihnya ini menjadi korban pembegalan, namun hal tersebut malah berbalik, ZA malah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan karena membunuh salah satu pembegal dan ZA ini dinyatakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Malang melanggar pasal 351 ayat (3) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perkelahian yang menyebabkan kematian, yang berbunyi “Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun”. Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa pembunuhan merupakan suatu kejahatan yang sangat berat dan dianggap sebagai perbuatan yang tidak berkemanusiaan karena menghilangkan nyawa seseorang.

      Penetapan status tersangka kepada ZA oleh penyidik PPA Polres Malang dirasa cukup tepat, karena sudah melakukan suatu tindak pembunuhan. Penatapan ZA sebagai tersangka ini mengacu pada UU No.8 Tahun 1981 pada Pasal 1 Angka 14 yang menyatakan “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya,berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”.  Mengingat ZA ini masih tergolong anak dibawah umur, maka mendapatkan keringanan hukuman namun tidak dibebaskan begitu saja, jika ZA serta merta dibebaskan maka akan merusak tugas utamanya Polisi seperti kita lihat pada UU No.2 Tahun 2002 yang menyatakan bahwa “a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, b.menegakkan hukum, dan c.memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. ZA tetap menjalankan hukumannya meskipun ZA ini membunuh dengan dalih membela diri dari pembegal.

      Pembelaan diri yang dilakukan ZA ini dibarengi dengan ancaman dari pembegal karena jika tidak memberikan barang-barangnya, pembegal akan memperkosan kekasih ZA. Mengenai ancaman tersebut memang bisa saja terjadi, karena lokasinya di kebun tebu yang sepi dan pada malam hari. Tindakan pembelaan diri oleh ZA dengan menusukkan pisau tepat ke dadanya salah satu pembegal (G) merupakan tindakan yang disengaja yang berniat untuk mematikan si G karena menusuk tepat pada daerah jantung G. Dalam hukum pidana dikenal istilah noodweer atau alasan pemaaf hal ini tercantum pada Pasal 49 KUHPidana yang mengatur bahwa seseorang yang melakukan pembelaan tidak dikenai pidana. Namun ZA ini tetap bersalah walupun dia dalam keadaan membela diri.

      Jika kita memperhatikan beberapa ketentuan pasal diatas, bahwa ZA di vonis PN Kepanjen-Malang mendapat keringanan hukuman dengan hukuman 1 tahun pembinanaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam Kec.Wajak - Malang. Dalam LKSA Darul Aitam tersebut, ZA ini akan dibimbing seperti seorang santri dan dibina serta LKSA Darul Aitam tersebut akan memberikan informasi terkait perkembangan ZA kepada jaksa. Dengan dimasukkannya ke Lembaga ZA bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan bisa memperbaiki diri menjadi lebih bik dan tidak mengulangi perbuatan yang sama dikemudian hari. Mengingat ZA ini statusnya masih seorang pelajar dan hendak mempersiapkan ujian sekolahnya, maka dalam LKSA Darul Aitam, ZA dibina mengenai Agama, Psikologi, dan Pendidikan.

      Mengenai vonis dari PN Kepanjen – Malang, ada seorang ahli hukum pidana UB diketahui namanya Lucky Endrawati yang hadir dalam persidangan dan menjadi saksi. Lucky ini merasa keberatan dengan vonis hakim mengenai tunutan yang berupa pembinaan selama setahun. Yang mana diketahui bahwa jaksa tidak pernah menyinggung pada ketentuan UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Padahal tentang tindakan pembinaan itu diatur dalam UU No.11 Tahun 2012. Jadi bisa diketahui kalau ada ketidak konsistenan dalam pengimplementasian norma pidananya. Jika kita merujuk pada UU No.11 Tahun 2012 pada pasal 21 ayat (1), maka seharusnya sebagai berikut:

      Dalam hal Anak belum berumur 12 (dua belas) tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional mengambil keputusan untuk:

a. menyerahkannya kembali kepada orang tua/Wali; atau

b. mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau LPKS di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah, paling lama 6 (enam) bulan.

KESIMPULAN

 Melihat kasus tersebut, bisa disimpulkan bahwa:

      Pengangguran saat ini masih ada dan belum sepenuhnya orang memiliki pekerjaan. Hal ini bisa memicu orang melakukan tindak kejahatan yang membahayakan dan merugikan orang lain. PPA Polres Malang sudah tepat melakukan penanganan kasus sesuai dengan UU No.8 Tahun 1981 dan PERKAP 12 Tahun 2009. ZA yang beralasan membunuh dengan dalh membela diri (Pasal 49 KUHP) tidak bisa dipakai menjadi pembenar alasan penghapusan sifat melawan hukum yang membebaskan ZA dari hukuman. Namun, vonis hakim PN Kepanjen-Malang, ZA dihukum satu tahun pembinaan di LKSA Darul Aitam agar bertanggung jawab akibat dari perbuatannya dan bisa mengupgrade diri menjadi lebih baik lagi. Namun melihat vonis tersebut, ahli hukum pidana UB merasa keberatan karena jaksa tidak pernah menyinggung pada ketentuan UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

SARAN DAN REKOMENDASI

      Bahwa untuk menjaga agar tidak sampai terjadi kasus yang sama dikemudian hari, diharapkan bisa terbukanya banyak lapangan kerja untuk menghindari perbuatan yang membahayakan dan merugikan orag lain. ZA perlu dibawa ke Psikiater dan rehabilitasi untuk mengurangi tekanan mental dan pemulihan trauma dari kasus yang telah dihadapi karena ZA ini masih anak-anak.

PENUTUP

      Demikianlah Legal Opinion yang telah saya buat dan dipergunakan sebagaimana mestinya. Sekian terimakah, dan mohon maaf jika terdapat kesalahan dalam penulisan.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh

                             Sidoarjo, 18 Desember 2021

                                             Hormat saya

                                     Penulis Legal Opinon

                                         Kharis Matul Aziziah

      (Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN KH.Achmad Siddiq Jember)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun