Jika kita memperhatikan beberapa ketentuan pasal diatas, bahwa ZA di vonis PN Kepanjen-Malang mendapat keringanan hukuman dengan hukuman 1 tahun pembinanaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam Kec.Wajak - Malang. Dalam LKSA Darul Aitam tersebut, ZA ini akan dibimbing seperti seorang santri dan dibina serta LKSA Darul Aitam tersebut akan memberikan informasi terkait perkembangan ZA kepada jaksa. Dengan dimasukkannya ke Lembaga ZA bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan bisa memperbaiki diri menjadi lebih bik dan tidak mengulangi perbuatan yang sama dikemudian hari. Mengingat ZA ini statusnya masih seorang pelajar dan hendak mempersiapkan ujian sekolahnya, maka dalam LKSA Darul Aitam, ZA dibina mengenai Agama, Psikologi, dan Pendidikan.
   Mengenai vonis dari PN Kepanjen – Malang, ada seorang ahli hukum pidana UB diketahui namanya Lucky Endrawati yang hadir dalam persidangan dan menjadi saksi. Lucky ini merasa keberatan dengan vonis hakim mengenai tunutan yang berupa pembinaan selama setahun. Yang mana diketahui bahwa jaksa tidak pernah menyinggung pada ketentuan UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Padahal tentang tindakan pembinaan itu diatur dalam UU No.11 Tahun 2012. Jadi bisa diketahui kalau ada ketidak konsistenan dalam pengimplementasian norma pidananya. Jika kita merujuk pada UU No.11 Tahun 2012 pada pasal 21 ayat (1), maka seharusnya sebagai berikut:
   Dalam hal Anak belum berumur 12 (dua belas) tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional mengambil keputusan untuk:
a. menyerahkannya kembali kepada orang tua/Wali; atau
b. mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau LPKS di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah, paling lama 6 (enam) bulan.
KESIMPULAN
 Melihat kasus tersebut, bisa disimpulkan bahwa:
   Pengangguran saat ini masih ada dan belum sepenuhnya orang memiliki pekerjaan. Hal ini bisa memicu orang melakukan tindak kejahatan yang membahayakan dan merugikan orang lain. PPA Polres Malang sudah tepat melakukan penanganan kasus sesuai dengan UU No.8 Tahun 1981 dan PERKAP 12 Tahun 2009. ZA yang beralasan membunuh dengan dalh membela diri (Pasal 49 KUHP) tidak bisa dipakai menjadi pembenar alasan penghapusan sifat melawan hukum yang membebaskan ZA dari hukuman. Namun, vonis hakim PN Kepanjen-Malang, ZA dihukum satu tahun pembinaan di LKSA Darul Aitam agar bertanggung jawab akibat dari perbuatannya dan bisa mengupgrade diri menjadi lebih baik lagi. Namun melihat vonis tersebut, ahli hukum pidana UB merasa keberatan karena jaksa tidak pernah menyinggung pada ketentuan UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
SARAN DAN REKOMENDASI
   Bahwa untuk menjaga agar tidak sampai terjadi kasus yang sama dikemudian hari, diharapkan bisa terbukanya banyak lapangan kerja untuk menghindari perbuatan yang membahayakan dan merugikan orag lain. ZA perlu dibawa ke Psikiater dan rehabilitasi untuk mengurangi tekanan mental dan pemulihan trauma dari kasus yang telah dihadapi karena ZA ini masih anak-anak.
PENUTUP