DASAR HUKUM (Source of Law)
1. Undang – Undang No.8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
2. Undang – Undang No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian
3. Pasal 351 ayat (3) KUHPidana
4. Pasal 49 ayat (1) dan (2) KUHPidana
5. Undang - Undang No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
PENDAPAT HUKUM (legal opinion)
Akhir – akhir ini marak terjadinya kasus pembegalan, seperti yang kita ketahui bersama, mengingat masih ada beberapa banyak orang yang penggangguran.. Banyak orang yang tidak punya penghasilan dan ekonominya menurun, adakalanya orang terbesit dalam fikirannya untuk melakukan suatu tindak kejahatan, misalnya pembegalan. Sekarang kasus pembegalan sering dijumpai di daerah sepi maupun rame, siang maupun malam. Tak jarang orang berfikir panjag, apa dampak yang akan menimpanya setelah melakukan hal itu.
Kasus pembegalan yang terjadi di Malang, tepatnya di Desa Gondang Legi, 2 pembegal menghampiri 2 remaja, yang disebutkan inisialnya yaitu ZA (laki-laki) dan seorang perempuan yang diduga kekasihnya. Yang awalnya ZA dan kekasihnya ini menjadi korban pembegalan, namun hal tersebut malah berbalik, ZA malah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan karena membunuh salah satu pembegal dan ZA ini dinyatakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Malang melanggar pasal 351 ayat (3) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perkelahian yang menyebabkan kematian, yang berbunyi “Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun”. Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa pembunuhan merupakan suatu kejahatan yang sangat berat dan dianggap sebagai perbuatan yang tidak berkemanusiaan karena menghilangkan nyawa seseorang.
Penetapan status tersangka kepada ZA oleh penyidik PPA Polres Malang dirasa cukup tepat, karena sudah melakukan suatu tindak pembunuhan. Penatapan ZA sebagai tersangka ini mengacu pada UU No.8 Tahun 1981 pada Pasal 1 Angka 14 yang menyatakan “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya,berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”. Mengingat ZA ini masih tergolong anak dibawah umur, maka mendapatkan keringanan hukuman namun tidak dibebaskan begitu saja, jika ZA serta merta dibebaskan maka akan merusak tugas utamanya Polisi seperti kita lihat pada UU No.2 Tahun 2002 yang menyatakan bahwa “a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, b.menegakkan hukum, dan c.memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. ZA tetap menjalankan hukumannya meskipun ZA ini membunuh dengan dalih membela diri dari pembegal.
Pembelaan diri yang dilakukan ZA ini dibarengi dengan ancaman dari pembegal karena jika tidak memberikan barang-barangnya, pembegal akan memperkosan kekasih ZA. Mengenai ancaman tersebut memang bisa saja terjadi, karena lokasinya di kebun tebu yang sepi dan pada malam hari. Tindakan pembelaan diri oleh ZA dengan menusukkan pisau tepat ke dadanya salah satu pembegal (G) merupakan tindakan yang disengaja yang berniat untuk mematikan si G karena menusuk tepat pada daerah jantung G. Dalam hukum pidana dikenal istilah noodweer atau alasan pemaaf hal ini tercantum pada Pasal 49 KUHPidana yang mengatur bahwa seseorang yang melakukan pembelaan tidak dikenai pidana. Namun ZA ini tetap bersalah walupun dia dalam keadaan membela diri.