Mohon tunggu...
Kharisma PutriWisyamdewi
Kharisma PutriWisyamdewi Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Senang menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perikatan Islam di Indonesia

5 Maret 2023   20:50 Diperbarui: 5 Maret 2023   20:57 294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Multi level marketing berasal dari bahasa inggris, multi yang berarti banyak, label yang berarti jenjang atau tingkat, sedangkan marketing artinya pemasaran. Jadi, multi level marketing adalah pemasaran yang berjenjang banyak. Disebut multilevel, karena merupakan suatu organisasi distributor yang melaksanakan penjualan yang berjenjang banyak atau bertingkat-tingkat. Multi level marketing ini disebut juga sebagai network marketing. Disebut demikian karena anggota kelompok tersebut semakin banyak, sehingga membentuk sebuah jaringan kerja atau network yang merupakan suatu sistem pemasaran dengan menggunakan jaringan kerja berupa sekumpulan banyak orang yang kerjanya melakukan pemasaran. Kadang-kadang ada juga yang menyebut multi level marketing  sebagai bisnis penjualan langsung atau direct selling. Pendapat ini didasari oleh pelaksanaan penjualan multi level marketing  yang memang dilakukan secara langsung oleh wiraniaga kepada konsumen. Dalam literatur hukum Islam multi level marketing ini dapat dikategorikan pembahasan fiqih muamalah dalam kitab al buyu mengenai perdagangan atau jual beli. Oleh karena itu, dasar hukum yang dapat dijadikan panduan bagi umat Islam terhadap bisnis multi level marketing  ini antara lain konsep jual-beli, tolong-menolong, dan kerjasama.

Kesimpulan

             Buku ini disusun dalam 6 bab. Bab pertama membahas tentang dasar berlakunya hukum perikatan Islam di Indonesia. Bab kedua membahas tentang karakteristik hukum perikatan Islam. Bab ketiga membahas tentang konsep perikatan dalam hukum Islam. Bab keempat membahas tentang bentuk-bentuk perikatan Islam yang menjadi dasar dalam kegiatan usaha dan penggolongannya. Bab kelima membahas tentang kedudukan hukum perikatan Islam dalam lembaga-lembaga syariah di Indonesia. Dan bab keenam membahas tentang tinjauan hukum Islam terhadap transaksi bisnis modern.

               Pada bab pertama penulis menjelaskan tentang beberapa istilah yang sering digunakan sebagai rujukan dari istilah hukum perikatan untuk menggambarkan ketentuan hukum yang mengatur transaksi dalam masyarakat. Beberapa istilah tersebut, yaitu hukum perutangan, hukum perjanjian, dan hukum kontrak. Istilah hukum perikatan yang dipakai dalam buku ini, dimaksudkan padanan pengertian dari hukum perikatan Islam dalam hukum perdata Barat yang dikaji berdasarkan ketentuan hukum Islam. Pada bab ini penulis juga memaparkan mengenai pengertian hukum perikatan Islam secara umum. Penulis juga memaparkan beberapa alasan mengapa hukum perikatan Islam harus diajarkan di fakultas hukum pada bab ini.
               Menurut saya, buku ini merupakan sebuah buku pengantar yang bersifat komprehensif tentang hukum perikatan Islam. Sehingga jika anda mencari analisis mendalam mengenai doktrin, yurisprudensi, dan penjelasan pasal demi pasal, maka buku ini merupakan buku yang tepat untuk dibaca. Namun, apabila kita sedang mencari buku yang memberikan pemaham dasar mengenai hukum perikatan Islam di Indonesia, berarti buku ini sangat cocok untuk anda baca.
               Buku ini menggunakan bahasa yang mudah untuk dipahami bagi mahasiswa. Berdasarkan pada judul dari buku ini, menurut saya buku ini sangat cocok bagi mahasiswa fakultas hukum, fakultas syariah, jurusan ekonomi Islam, para praktisi keuangan syariah, dan anda yang tertarik kepada ekonomi Islam.
Daftar Pustaka
Dewi, Gemala, Wirdyaningsih, Yeni Salma Barlinti, Hukum Perikatan Islam di Indonesia, Depok: Prenadamedia Group, 2018

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun