Mohon tunggu...
Kharisma PutriWisyamdewi
Kharisma PutriWisyamdewi Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Senang menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perikatan Islam di Indonesia

5 Maret 2023   20:50 Diperbarui: 5 Maret 2023   20:57 294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ditinjau dari landasan filosofis, hukum perikatan Islam merupakan religius transendental, atau hukum yang mengandung nilai-nilai agama yang bersumberkan dari ketentuan Allah. Untuk hukum perikatan barat sendiri bersifat sekuler atau tidak mengandung nilai-nilai agama. Sedangkan hukum perikatan adat memiliki landasan religio-magis, yaitu memiliki nilai kepercayaan yang dituangkan dalam simbol-simbol.

B. Aspek Sifat Suatu Hukum

Ditinjau dari sifatnya, hukum perikatan Islam memiliki sifat individual (sifat yang berhubungan dengan manusia secara pribadi) dan memiliki sifat proporsional (sesuai dengan proporsi, seimbang atau sebanding). Hukum perikatan barat, sifatnya adalah individual dan liberal (tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan hak merupakan sebuah cita-cita). Sedangkan hukum perikatan adat, sifatnya adalah komunal, yaitu hukum adat dan masyarakat dalam kawasan tertentu.

C. Aspek Ruang Lingkup

Hukum perikatan Islam memiliki ruang lingkup vertikal dan horizontal, yaitu hubungan bidimensional manusia dengan Allah (vertikal), manusia dengan manusia, serta benda dan lingkungan (horizontal). Hukum perikatan barat sendiri hanya memiliki ruang lingkup yang berhubungan dengan manusia dengan manusia saja, atau manusia dengan benda (horizontal). Sedangkan untuk hukum perikatan adat memiliki hubungan horizontal saja atau hubungan antara manusia dengan manusia lain.

D. Aspek Proses Terbentuknya

Hukum perikatan Islam terbentuk dari adanya pengertian al-ahdu (perjanjian), persetujuan, dan al-akdu (perikatan) dalam Q. S. Ali Imran ayat 76 dan Q. S. Al-Maidah ayat 1. Hukum perikatan barat terbentuk karena adanya pengertian perjanjian (overeenkomst) dan perikatan (verbintenis) dalam Pasal 1313 dan Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1233. Sedangkan untuk hukum perikatan adat terbentuk karena adanya perjanjian, persetujuan, perbuatan simbolis dan perikatan.

E. Aspek Sahnya Suatu Perikatan

Ditinjau dari sahnya suatu perikatan, hukum perikatan Islam terdiri dari 5 hal, yaitu halal, sepakat, cakap, tanpa paksaan, dan ijab-kabul. Sedangkan untuk hukum perikatan barat ada 4 hal, yaitu sepakat, cakap, hal tertentu, dan halal (Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1320). Sedangkan dalam hukum perikatan adat terdapat dua hal yang menjadi syarat dari sahnya suatu perikatan, yaitu terang dan tunai.

F. Aspek Sumber

Jika ditinjau dari sumbernya, hukum perikatan Islam memiliki 2 sumber, yaitu persetujuan yang tidak melanggar syariat dan sikap yang didasarkan kepada syariat. Sedangkan untuk hukum perikatan barat memiliki dua sumber yaitu prosedur dari pihak yang berwenang dan Undang-Undang Pasal 1233. Hukum perikatan adat sendiri, memiliki tiga sumber yaitu perjanjian, sikap tidak tertentu (gotong-royong, tolong-menolong), dan penyelewengan perdata.
Konsep hukum antara hukum dalam Islam berbeda dengan hukum lainnya. Menurut Mushthafa Ahmad az-Zarqa aspek hukum Islam dibagi menjadi 7, yaitu
a. Hukum ibadat
b. Hukum keluarga
c. Hukum muamalat
d. Hukum tata negara dan tata pemerintahan
e. Hukum pidana
f. Hukum antar negara
g. Hukum sopan santun

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun