Mohon tunggu...
Kharisma PutriWisyamdewi
Kharisma PutriWisyamdewi Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Senang menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perikatan Islam di Indonesia

5 Maret 2023   20:50 Diperbarui: 5 Maret 2023   20:57 294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Asas berasal dari bahasa Arab asasun yang berarti dasar, basis, dan pondasi. Dalam kaitannya dengan hukum perikatan Islam Fathurrahman Djamil mengemukakan 6 asas, yaitu asas kebebasan, asas persamaan atau kesetaraan, asas keadilan, asas kerelaan, asas kejujuran dan kebenaran. Namun ada asas utama yang mendasari setiap perbuatan manusia termasuk perbuatan muamalah yaitu asas ilahiyah atau asas tauhid. Dalam tulisan ini, diuraikan sumber hukum perikatan Islam berasal dari Al-Quran, hadits, dan ijtihad serta sumber hukum positif dalam kompilasi hukum ekonomi syariah. Jumhur ulama berpendapat akad adalah pertalian antara ijab dan qobul yang dibenarkan oleh syara' yang menimbulkan akibat hukum terhadap objeknya. Telah disebutkan sebelumnya, bahwa akad adalah perkalian antara ijab dan qobul yang dibenarkan oleh syara' yang menimbulkan akibat hukum terhadap objeknya. Dari definisi tersebut dapat diperoleh 3 unsur yang terkandung dalam akad, yaitu
a. Pertalian ijab dan qobul.
b. Dibenarkan oleh syara'.
d. Mempunyai akibat hukum terhadap objeknya.

Dalam melaksanakan suatu perikatan. terdapat rukun dan syarat yang harus dipenuhi. dalam kompilasi hukum ekonomi syariah yang termasuk ke dalam rukun akad, yaitu
a. Pihak-pihak yang berakad.
b. Objek akad
c. Tujuan pokok akad.
d. Kesepakatan (Bab 3 Pasal 22 KHES)

Hak dan kewajiban adalah dua sisi yang saling bertimbal balik dalam suatu transaksi. Hak salah satu pihak merupakan kewajiban bagi pihak lain, begitupun sebaliknya kewajiban salah satu pihak menjadi hak bagi pihak yang lain. Keduanya saling berhadapan dan diakui dalam hukum Islam. Dalam hukum Islam, hak adalah kepentingan yang ada pada perorangan atau masyarakat dan diakui oleh cara. Berhadapan dengan hak seseorang terdapat kewajiban orang lain untuk menghormatinya. Namun demikian, secara umum pengertian hak adalah sesuatu yang kita terima, sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus kita tunaikan atau laksanakan. Ulama fiqih mengemukakan bahwa hak dapat dilihat dari berbagai segi. Dilihat dari segi pemilik hak ada tiga macam, yaitu itu hak Allah, hak manusia, dan hak gabungan antara Allah serta hak manusia. Dilihat dari segi objek hak dibagi menjadi empat, yaitu hak maali, hak ghairu maali, hak asy-syakhshi, dan hak al-aini'. Ulama fiqih telah sepakat menyatakan, bahwa sumber atau sebab hak adalah syara'. Namun ada kalanya cara menetapkan hak-hak itu secara langsung tanpa sebab dan Adakalanya melalui suatu sebab. Atas dasar itu, menurut ulama fiqih sumber hak itu ada lima, yaitu syara', akad, kehendak pribadi, perbuatan yang bermanfaat, dan perbuatan yang menimbulkan mudharat bagi orang lain.

 Dalam kitab fiqih ada beberapa patokan yang dapat diambil sebagai cara penyelesaian perselisihan dalam bertransaksi. Patokan-patokan tersebut terutama jelas diatur dalam lapangan perdagangan atau khususnya dalam akad jual beli ada dua hal yang biasanya menjadi sumber perselisihan dalam akad jual beli, yaitu harga dan pertanggungjawaban risiko apabila terjadi kerusakan atau kemusnahan barang. Penyelesaian perselisihan dalam hukum perikatan Islam, pada prinsipnya boleh dilaksanakan melalui 3 jalan. Adapun jalan penyelesaian perselisihan tersebut, yaitu dengan perdamaian, arbitrase, dan proses peradilan.

Suatu akad dipandang berakhir apabila telah tercapai tujuannya. Dalam akad jual-beli misalnya, akan dipandang telah berakhir apabila barang telah berpindah milik kepada pembeli dan harganya telah menjadi milik penjual. Dalam akad gadai dan pertanggungan, akan dipandang telah berakhir apabila utang telah dibayar. Selain tercapainya tujuan, akan dipandang berakhir apabila terjadi fasakh atau pembatalan atau telah berakhir waktunya. Sebab-sebab terjadinya pembatalan antara lain, yaitu karena adanya hal-hal yang tidak dibenarkan secara, adanya khiyar, salah satu pihak dengan persetujuan pihak lain membatalkan karena menyesal atas akad yang dilakukan, tidak terpenuhinya akad oleh pihak yang bersangkutan, karena habis waktunya, tidak mendapat izin dari pihak yang berwenang, dan kematian.

Dilihat dari berbagai literatur, akad terdiri dari beraneka bentuk. Bentuk akad dibagi berdasarkan kegiatan usaha yang sering dilakukan pada saat ini ada tiga bentuk, yaitu pertukaran, kerja sama, dan pemberian kepercayaan. Akad secara garis besar berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini berdasarkan pada asas, tujuan, ketentuan, sifat, dan hukum-hukum yang ada dalam akad itu sendiri. Adapun akad dilihat dari segi keabsahannya dibagi menjadi dua, yaitu akad shahih dan akad tidak shahih. Dilihat dari segi penamaannya akad dibagi menjadi dua, yaitu akad musammah dan akad ghair musammah. Dilihat dari segi disyariatkannya akad atau tidak terbagi menjadi dua, yaitu akad musyarakah dan akad mamnu'ah. Dilihat dari sifat bendanya akan dibagi menjadi dua, yaitu akad ainiyah dan akad ghair ainiyah.

Sejak berdirinya bank syariah di Indonesia pada tahun 1992, pemerintah telah membuat sejumlah Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perbankan syariah. Kini, kegiatan perbankan syariah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah untuk selanjutnya disingkat UUBS. Berdasarkan pada pasal 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha serta cara, dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Adapun yang dimaksud dengan bank syariah sebagaimana pasal 7 adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah.

Asuransi merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan tingkat kesejahteraan masyarakat kegiatan asuransi di Indonesia sudah lama dilakukan. adapun kegiatan asuransi yang berdasarkan pada hukum Islam belum lama berkembang di Indonesia. untuk itu, kegiatan asuransi syariah masih berdasar pada peraturan perundang-undangan yang selama ini berlaku sepanjang peraturan mengenai asuransi syariah ini belum dibuat. Asuransi merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan tingkat kesejahteraan masyarakat kegiatan asuransi di Indonesia sudah lama dilakukan. adapun kegiatan asuransi yang berdasarkan pada hukum Islam belum lama berkembang di Indonesia. untuk itu, kegiatan asuransi syariah masih berdasar pada peraturan perundang-undangan yang selama ini berlaku sepanjang peraturan mengenai asuransi syariah ini belum dibuat.

Di Indonesia, lembaga penyelesaian sengketa yang dapat menerapkan hukum Islam adalah pengadilan agama. Ruang lingkup perkara yang dapat diselesaikan oleh pengadilan agama sangat terbatas, seperti yang yang diatur dalam pasal 49 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Melihat perkembangan pelaksanaan hukum Islam di Indonesia, khususnya di bidang perekonomian, contohnya diperlukan lembaga yang dapat menyelesaikan sengketa di bidang ini. Walaupun sebenarnya lembaga peradilan agama dapat menyelesaikan sengketa ini, yaitu dengan berdasar pada pasal 52 ayat 2, yaitu selain tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 dan pasal 51, pengadilan dapat diserahi tugas dan kewenangan lain oleh atau berdasarkan undang-undang. Dengan demikian, pengadilan agama baru akan dapat memiliki kewenangan untuk menyelesaikan perkara muamalat di bidang perekonomian apabila didasarkan pada undang-undang.

Sementara undang-undang dimaksud diatas belum ada, pada tahun 1993 badan arbitrase muamalat Indonesia dibentuk sebagai salah satu upaya untuk melakukan penyelesaian sengketa di bidang muamalat khususnya perekonomian syariah. Berdirinya BAMUI ini ini dimaksudkan sebagai antisipasi terhadap permasalahan hukum yang mungkin timbul akibat penerapan hukum muamalah oleh lembaga-lembaga keuangan syariah yang pada waktu itu telah berdiri. Saat ini telah ada undang-undang yang memberi kewenangan kepada pengadilan agama untuk menangani perkara ekonomi syariah, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Merupakan lembaga penyelesaian sengketa yang menggunakan hukum Islam dalam menentukan penyelesaian sengketanya.

Oleh karena itu, apabila para pihak yang bersengketa ingin menyelesaikan sengketa di BAMUI, mereka harus mengetahui lebih dulu bahwa hukum yang akan diterapkan dalam penyelesaiannya adalah hukum Islam. Pada perkembangannya, BAMUI yang berkedudukan di Ibukota Jakarta ini kemudian dijadikan sebagai cikal bakal berdirinya badan arbitrase syariah nasional. Dengan semakin banyak didirikannya lembaga lembaga keuangan syariah di seluruh pelosok tanah air, maka untuk kedepannya nanti akan berdiri BASYARNAS lain di seluruh pelosok nusantara sebagai lembaga penyelesaian sengketa bagi tiap transaksi yang menggunakan hukum perikatan Islam dan sebagai badan yang mengeluarkan legal opinion di bidang hukum muamalat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun