Ditinjau dari landasan filosofis, hukum perikatan Islam merupakan religius transendental, atau hukum yang mengandung nilai-nilai agama yang bersumberkan dari ketentuan Allah. Untuk hukum perikatan barat sendiri bersifat sekuler atau tidak mengandung nilai-nilai agama. Sedangkan hukum perikatan adat memiliki landasan religio-magis, yaitu memiliki nilai kepercayaan yang dituangkan dalam simbol-simbol.
B. Aspek Sifat Suatu Hukum
Ditinjau dari sifatnya, hukum perikatan Islam memiliki sifat individual (sifat yang berhubungan dengan manusia secara pribadi) dan memiliki sifat proporsional (sesuai dengan proporsi, seimbang atau sebanding). Hukum perikatan barat, sifatnya adalah individual dan liberal (tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan hak merupakan sebuah cita-cita). Sedangkan hukum perikatan adat, sifatnya adalah komunal, yaitu hukum adat dan masyarakat dalam kawasan tertentu.
C. Aspek Ruang Lingkup
Hukum perikatan Islam memiliki ruang lingkup vertikal dan horizontal, yaitu hubungan bidimensional manusia dengan Allah (vertikal), manusia dengan manusia, serta benda dan lingkungan (horizontal). Hukum perikatan barat sendiri hanya memiliki ruang lingkup yang berhubungan dengan manusia dengan manusia saja, atau manusia dengan benda (horizontal). Sedangkan untuk hukum perikatan adat memiliki hubungan horizontal saja atau hubungan antara manusia dengan manusia lain.
D. Aspek Proses Terbentuknya
Hukum perikatan Islam terbentuk dari adanya pengertian al-ahdu (perjanjian), persetujuan, dan al-akdu (perikatan) dalam Q. S. Ali Imran ayat 76 dan Q. S. Al-Maidah ayat 1. Hukum perikatan barat terbentuk karena adanya pengertian perjanjian (overeenkomst) dan perikatan (verbintenis) dalam Pasal 1313 dan Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1233. Sedangkan untuk hukum perikatan adat terbentuk karena adanya perjanjian, persetujuan, perbuatan simbolis dan perikatan.
E. Aspek Sahnya Suatu Perikatan
Ditinjau dari sahnya suatu perikatan, hukum perikatan Islam terdiri dari 5 hal, yaitu halal, sepakat, cakap, tanpa paksaan, dan ijab-kabul. Sedangkan untuk hukum perikatan barat ada 4 hal, yaitu sepakat, cakap, hal tertentu, dan halal (Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1320). Sedangkan dalam hukum perikatan adat terdapat dua hal yang menjadi syarat dari sahnya suatu perikatan, yaitu terang dan tunai.
F. Aspek Sumber
Jika ditinjau dari sumbernya, hukum perikatan Islam memiliki 2 sumber, yaitu persetujuan yang tidak melanggar syariat dan sikap yang didasarkan kepada syariat. Sedangkan untuk hukum perikatan barat memiliki dua sumber yaitu prosedur dari pihak yang berwenang dan Undang-Undang Pasal 1233. Hukum perikatan adat sendiri, memiliki tiga sumber yaitu perjanjian, sikap tidak tertentu (gotong-royong, tolong-menolong), dan penyelewengan perdata.
Konsep hukum antara hukum dalam Islam berbeda dengan hukum lainnya. Menurut Mushthafa Ahmad az-Zarqa aspek hukum Islam dibagi menjadi 7, yaitu
a. Hukum ibadat
b. Hukum keluarga
c. Hukum muamalat
d. Hukum tata negara dan tata pemerintahan
e. Hukum pidana
f. Hukum antar negara
g. Hukum sopan santun