Mohon tunggu...
Sri Mugi Rahayu
Sri Mugi Rahayu Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Muhammadiyah Jakarta

Fakultas ilmu sosial dan ilmu politik

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pentingnya Kebebasan Pers dan Regulasi Pemberitaan

3 Juli 2024   06:51 Diperbarui: 3 Juli 2024   06:51 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai warga negara yang bertanggung jawab, kita berhak menerima informasi yang akurat, mendengar pendapat yang berbeda, dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang lebih baik. Regulasi media berperan penting dalam menyediakan berbagai informasi relevan dan menjamin akuntabilitas dan transparansi 

Pengelolaan Kebebasan Pers: Regulasi pers sangat penting untuk mengatur aktivitas pers dan media terkait.

Peraturan tersebut harus proporsional dan tidak berlebihan agar tidak merugikan kebebasan pers. 

Misalnya saja UU ITE yang awalnya dimaksudkan untuk mengatur penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik, namun penerapannya menuai kritik terkait pelaksanaan kebebasan berekspresi dan kebebasan pers. 

Peraturan Pers dan Penyiaran: Di Indonesia, peraturan pers diatur dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan peraturan penyiaran diatur dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. 

Peraturan ini memastikan bahwa pesan yang dikirimkan akurat, adil, dan bertanggung jawab. 

Dewan Pers memperkenalkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) untuk membantu penegakan hukum pers, sedangkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memperkenalkan Kode Etik Penyiaran (P3) dan Standar Pemrograman Penyiaran (P3) untuk memantau program penyiaran. (SPS) telah dibuat.

Ringkasnya, meskipun regulasi media sangat penting untuk mendukung penegakan hukum media, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah mengadopsi Pedoman Perilaku

Penyiaran (P3) dan Standar Pemrograman Penyiaran (SPS) untuk memantau program penyiaran .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun