Mohon tunggu...
Sri Mugi Rahayu
Sri Mugi Rahayu Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Muhammadiyah Jakarta

Fakultas ilmu sosial dan ilmu politik

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pentingnya Kebebasan Pers dan Regulasi Pemberitaan

3 Juli 2024   06:51 Diperbarui: 3 Juli 2024   06:51 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Nama : Sri Mugi Rahayu

Nim: 23010400119

Mata Kuliah : Komunikasi Massa ( UAS )

Dosen Pengampu : Sofia Hasna, S.I.Kom., M.A.

Pentingnya Kebebasan Pers dan Regulasi Pemberitaan

Kebebasan pers merupakan salah satu prasarat mendasar dalam demokratisasi. Kebebasan pers, Kepentingan publik dapat direpresentasikan melalui media secara demokratis.Tafsir tentang kebebasan pers dalamnegara demokrasi ini menyimpan berbagai dilema. Kebebasan pers dalam praktiknya justru dianggap belum sepenuhnya sejalan dengan kepentingan publik. Pada konteks inilah persoalan interpretasi konsep, praktik kebebasan pers (pressfreedom), dan kepentingan public

(public interest)semakin mengemuka. Masing-masing aktor dan pelaku dalam industri media dan

publik seringkalimemiliki pemahaman, interpretasi, dankonseptualisasi yang berbeda tentang

kebebasan pers dan kepentingan publik tersebut. Konseptualisasi, interpretasi, pemahaman, dan

praktik kebebasan persserta aktualisasi kepentingan publik ini dipengaruhi oleh sejarah,

kebudayaan, dan perkembangan demokrasi disuatu wilayah masing-masing.

Konsep kebebasan pers sering berbenturan dengan kepentinganpublik; Pertama, penelitian yang dilakukan oleh Pearson (2007) diAustralia menunjukkan bagaimana kebebasan pers sering berbenturan dengan hak-hak individu seperti reputasi personal, privasi dan juga isu-isu krusial

menyangkut keamanan nasional. Dalam kenyataannya yang ada adalah sebuah retorika tentang

kebebasanpers yang konon sejalan dengan kepentingan publik dibandingkan dengan praktik

kebebasan pers yang benar-benar memperjuangkan kepentingan publik. Kedua, penelitian yang

dilakukan oleh Kaarle Nordenstreng (2007) mengkaji bagaimana kebebasan pers sering hadir

sebagai sebuah mitos belaka dalam negara demokrasi. Nordenstreng (2007) mengelaborasi

bagaimana konsep kebebasan persterkait dengan tiga hal :

- Bagaimana perkembangan konsep kebebasanpers yang dikaitkan dengan paham liberalisme

yang mengedepankan "free marketplace of ideas"

- Komitmen UNESCO dalam menjalankan misinya mempromosikan kebebasan informasi

- Deklarasi universal Hak Asasi Manusia yang memberikan jaminan terhadap kebebasan pers

dan kebebasan informasi. Menurut Nordenstreng (2007), konsep kebebasan yang melekat pada

institusi media merupakan konsep yang problematis terkait dengan kebebasan yang melekat pada level individu dan sisi lain kebebasan yang melekat pada masyarakat. Kebebasan pers itu

dianggap anak kandung ideologi demokrasi liberal yang hadir sebagai dogma sosial. Disisi lain,

kebebasan pada level individu dankebebasanpada level masyarakat senantiasa eksis di luar

kebebasan pers tersebut.

Media massa di mana pun mempunyai tanggung jawab besar terhadap kehidupan sosial, budaya, dan politik, yang seharusnya membawa manfaat positif bagi publik (McQuail, 1992: 70-71).

David Croteau dan William Hoynes (2000: 20) menjelaskan ada tiga model pola hubungan media dalam konteks sektor publik.

Pertama : Model pola hubungan antar lembaga, misalnya Interaksi industri media dan pemerintah

Kedua: Model pola hubungan yang terjadi dalam lembaga, dalam hal ini interaksi peran dan jabatan departemen .aksi, atau unit lembaga media dan sistem media pendukung.

Ketiga: Model tentang pola hubungan antara organisasi dan seluruh individu yang menjadi bagian dari suatu kelompok sosial, lagi-lagi antara media dan khalayak.

Kebebasan pers dan regulasi media sangat penting untuk menjaga kualitas demokrasi dan melindungi hak asasi manusia. Inilah mengapa kebebasan pers dan regulasi pers sangat penting.

 Melindungi hak asasi manusia  : Kebebasan pers memungkinkan media melaporkan pelanggaran, melindungi kebebasan berekspresi, dan memberikan suara kepada mereka yang tidak mempunyai suara bicara. Oleh karena itu, kebebasan pers memberikan perlindungan dari penindasan, kejahatan, diskriminasi dan ketidakadilan.

Kekuatan Pengawasan  : Kebebasan pers memungkinkan media melakukan investigasi, melaporkan pelanggaran, dan mengungkap kesalahan. Dengan cara ini, media berperan dalam menjaga integritas dan akuntabilitas lembaga-lembaga pemerintah dan orang-orang yang berwenang. Tanpa kebebasan pers, risiko korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan pelanggaran hak asasi manusia dapat meningkat

Indonesia adalah negara demokratis dan masyarakat dilibatkan dalam menentukan pendapatnya di dalam pemerintahan untuk mencapai hak-haknya. Kebebasan pers merupakan hak asasi manusia yang memegang peranan penting dalam masyarakat demokratis. Pentingnya peran kebebasan pers secara umum diakui dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

Undang-undang ini menjamin kebebasan pers dan melindungi hak jurnalis dalam menjalankan tugasnya. yaitu Pasal 28E ayat (3): "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan berekspresi" dan Pasal 9: "Informasi yang disampaikan pers secara bertanggung jawab" ``Menetapkan hak untuk mencari, menerima, dan dapatkan.

Kebebasan pers dan regulasi pers saling terkait dan penting untuk menjaga integritas dan kualitas informasi yang diberikan kepada publik. Berikut ini poin-poin penting mengenai kebebasan pers dan regulasi pers. 

Kebebasan pers: Pilar demokrasi: Kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi modern. Hal ini memberikan warga negara akses bebas terhadap informasi dan memungkinkan mereka membuat keputusan yang tepat dalam proses politik dan sosial.

Kontrol Pemerintahan dan Kekuatan: Kebebasan pers membantu memantau dan mengendalikan pemerintah dan kekuatan lain dalam masyarakat. Jurnalis dapat bertindak sebagai penjaga kebenaran dan mengungkap kekurangan, ketidakadilan, dan penyalahgunaan kekuasaan.

Pemantauan Korupsi dan Keamanan: Jurnalis lepas dapat mengungkap kasus korupsi, kebijakan yang tidak efektif, atau peristiwa penting lainnya yang tidak diungkapkan secara publik oleh pemerintah atau lembaga lain. 

Mempromosikan keadilan dan hak asasi manusia: Kebebasan pers berkontribusi pada pemajuan keadilan dan perlindungan hak asasi manusia dengan mengungkapkan informasi yang relevan dan penting bagi masyarakat.

Inovasi dan Perkembangan Media: Dalam lingkungan yang bebas, media cenderung lebih inovatif dan berani dalam menyikapi berbagai isu dan sudut pandang, yang pada akhirnya meningkatkan pluralisme informasi.

Standar Pers: Menjaga Etika Jurnalisme: Standar Pers membantu memastikan terpenuhinya standar etika jurnalisme, seperti kebenaran, keakuratan, keadilan, dan keseimbangan dalam penyajian informasi.

Perlindungan kepentingan publik: Peraturan memastikan kepentingan publik diutamakan dalam pemberitaan sehingga publik mendapat informasi yang akurat dan berimbang.

Menangani Konflik dan Isu Sensitif: Regulasi membantu mengelola pesan-pesan terkait konflik, isu sosial sensitif, atau kejahatan yang dapat menimbulkan konsekuensi negatif jika tidak diatur dengan baik.

Mencegah penyebaran informasi palsu: Peraturan juga dapat berperan dalam mencegah penyebaran informasi palsu dan salah dengan menetapkan standar yang ketat untuk verifikasi dan keakuratan informasi yang disebarluaskan.

Menyeimbangkan Kebebasan dan Tanggung Jawab: Regulasi pemberitaan membantu menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab sosial sehingga tidak terjadi penyalahgunaan kebebasan pers yang dapat merugikan masyarakat.

Pentingnya kebebasan pers dan regulasi pers terletak pada kenyataan bahwa keduanya bekerja sama untuk memastikan bahwa masyarakat menerima informasi yang akurat, akurat dan relevan, sekaligus melindungi kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Dengan menjaga keseimbangan antara kedua aspek ini, kita dapat membangun masyarakat yang lebih transparan, beradab, dan demokratis. Kebebasan pers dan persyaratan media sangat penting untuk menjaga kualitas demokrasi, melindungi hak asasi manusia, dan memastikan akuntabilitas pemerintah.

Oleh karena itu, diperlukan upaya simultan untuk meningkatkan sosialisasi dan kualitas media serta mengatur pemberitaan dan aktivitas media terkait secara seimbang dan tidak berlebihan.

Regulasi media penting untuk menjaga kualitas demokrasi dan menjamin hak asasi manusia. Inilah mengapa peraturan berita sangat penting: Melindungi hak asasi manusia: Peraturan berita memungkinkan media untuk melaporkan pelecehan, melindungi kebebasan berpendapat, dan memberikan suara kepada mereka yang tidak mempunyai suara. Oleh karena itu, peraturan pers memberikan perlindungan dari penindasan, kejahatan, diskriminasi dan ketidakadilan.

Wewenang pengawasan: Peraturan pemberitaan mengizinkan media melakukan investigasi, melaporkan pelanggaran, dan mengungkap kesalahan.

Dengan cara ini, media berperan dalam menjaga integritas dan akuntabilitas lembaga-lembaga pemerintah dan orang-orang yang berwenang.Tanpa regulasi media, risiko korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan pelanggaran hak asasi manusia bisa meningkat.

Pilar Demokrasi: Peraturan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang kuat.

Sebagai warga negara yang bertanggung jawab, kita berhak menerima informasi yang akurat, mendengar pendapat yang berbeda, dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang lebih baik. Regulasi media berperan penting dalam menyediakan berbagai informasi relevan dan menjamin akuntabilitas dan transparansi 

Pengelolaan Kebebasan Pers: Regulasi pers sangat penting untuk mengatur aktivitas pers dan media terkait.

Peraturan tersebut harus proporsional dan tidak berlebihan agar tidak merugikan kebebasan pers. 

Misalnya saja UU ITE yang awalnya dimaksudkan untuk mengatur penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik, namun penerapannya menuai kritik terkait pelaksanaan kebebasan berekspresi dan kebebasan pers. 

Peraturan Pers dan Penyiaran: Di Indonesia, peraturan pers diatur dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan peraturan penyiaran diatur dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. 

Peraturan ini memastikan bahwa pesan yang dikirimkan akurat, adil, dan bertanggung jawab. 

Dewan Pers memperkenalkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) untuk membantu penegakan hukum pers, sedangkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memperkenalkan Kode Etik Penyiaran (P3) dan Standar Pemrograman Penyiaran (P3) untuk memantau program penyiaran. (SPS) telah dibuat.

Ringkasnya, meskipun regulasi media sangat penting untuk mendukung penegakan hukum media, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah mengadopsi Pedoman Perilaku

Penyiaran (P3) dan Standar Pemrograman Penyiaran (SPS) untuk memantau program penyiaran .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun