Mohon tunggu...
Siti Khadijah
Siti Khadijah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Bimbingan Penyuluhan Islam, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Saya seorang mahasiswa semester 2 di prodi bimbingan penyuluhan islam (BPI) di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mendakwahkan Bisnis Online

4 Juli 2024   07:54 Diperbarui: 4 Juli 2024   08:00 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh : Syamsul Yakin dan Siti Khadijah

Dosen dan Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Manifesto atau Mendakwahkan Bisnis Online Saat ini, Internet tidak hanya digunakan untuk mencari informasi, tetapi juga untuk memperoleh kebahagiaan.

 Segala macam produk dijual melalui situs jual beli online.

 Contohnya seperti pakaian, celana, taplak meja, buku, barang elektronik, perlengkapan mobil, makanan, minuman, dan masih banyak lagi hal lainnya yang terlalu panjang untuk dicantumkan.

 Inilah yang disebut dengan bisnis online.

 Menghasilkan uang melalui Internet adalah peluang bisnis yang mudah dan terjangkau.

 Selain itu, tidak seperti mode offline, margin pasar tidak terbatas.

 Modal bisnis online relatif kecil.

 Biaya operasional juga dapat ditekan serendah mungkin.

 Toko offline mempunyai batasan waktu, namun toko online buka 24 jam sehari.

 Bisnis tersebut di atas boleh, boleh.

 Sebab setelah era barter, transaksi ini sebenarnya sudah menjadi transaksi yang saling menguntungkan.

 Dalam konteks ini, keuntungan adalah uang, bukan barang.

 Keuntungan bisnis dihasilkan dari penjualan barang dan jasa.

 Secara historis, ilmu ekonomi merupakan realitas sosio-antropologis dengan metode dan aturan yang berbeda-beda.

 Namun bisnis online menimbulkan pertanyaan.

 Halal atau Haram?

 Secara normatif, suatu usaha dianggap halal jika memenuhi pilar-pilar yang diatur dalam yurisprudensi Islam.

 Misalnya ada penjual dan pembeli.

 Ada juga barang dan jasa yang diperjualbelikan.

 Kemudian dilanjutkan dengan pernyataan lisan dan tertulis.

 Jika salah satu dari hal tersebut tidak dipenuhi maka hukumnya haram.

 Dalam bisnis online, kehadiran penjual masih menimbulkan pertanyaan.

 Pemilik atau wakilnya yang sah.

 Tentu saja, seperti halnya bisnis offline, status kedua penjual ini adalah Halal.

 Namun ada status penjual yang berbeda.

 Pertama, mereka menjual jasa pengadaan produk sebagai pertimbangan.

 Tipe kedua adalah penjual yang tidak memiliki produk namun dapat membawa produk tersebut.

 Segala bentuk transaksi halal selama kedua belah pihak puas.

 Jika penjual dan pembeli belum cukup umur, persyaratan bisnis dianggap tidak terpenuhi.

 Apabila transaksi itu dilakukan secara lisan atau tertulis dan dilakukan suatu gadai, maka haruslah pemilik langsungnya atau yang menerima kuasa.

 Pertanyaan selanjutnya, menurut para ahli hukum Islam, apakah bisnis online sudah memenuhi rukun adat dan syarat jual beli?

 Ortodoksi ulama menyatakan bahwa segala jenis jual beli diperbolehkan selama tidak melanggar rukun dan syaratnya.

 Pelanggaran terhadap asas jual beli, seperti tidak adanya barang, menjadikan transaksi tersebut ilegal.

 Namun keberadaan fisik suatu barang bukan merupakan syarat untuk diperdagangkan.

 Spesifikasi produk kini tersedia dalam bentuk audiovisual di toko online kami.

 Dengan kata lain, media internet merupakan kumpulan kontrak.

 Namun penjual dan pembeli tidak harus bertemu secara fisik.

 Sebab, pertemuan fisik antara penjual dan pembeli bukan merupakan prasyarat dalam jual beli.

 Ini adalah toko online tempat penawaran suatu produk, termasuk spesifikasi dan harga, ditampilkan oleh penjual di media sosial, pembeli merespons dengan memesan produk secara online, dan penjual dan pembeli setuju.

 Ada pertemuan.

 Aspek yang sama pentingnya adalah kita memperlakukan satu sama lain dengan jujur.

 Selain memenuhi syarat jual beli, pelaku bisnis online juga mempertimbangkan kualitas fisik barang yang dijual, apakah barang tersebut halal, apakah barang tersebut halal untuk mendapatkannya bagaimana halalnya.

 Sekalipun transaksi yang dilakukan memenuhi syarat mutlak, menjual barang curian secara online tetap dianggap ilegal.

 Bisnis online memungkinkan penjual menyediakan gambar audiovisual produknya tanpa harus memiliki produk secara fisik.

 Jika penjual mengharuskan pembeli membayar lunas barangnya sebelum dikirimkan, maka transaksi tersebut dianggap halal.

 Dalam yurisprudensi klasik, hal ini disebut kontrak selamat datang.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun