Mohon tunggu...
Siti Khadijah
Siti Khadijah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Bimbingan Penyuluhan Islam, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Saya seorang mahasiswa semester 2 di prodi bimbingan penyuluhan islam (BPI) di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mendakwahkan Bisnis Online

4 Juli 2024   07:54 Diperbarui: 4 Juli 2024   08:00 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Bisnis tersebut di atas boleh, boleh.

 Sebab setelah era barter, transaksi ini sebenarnya sudah menjadi transaksi yang saling menguntungkan.

 Dalam konteks ini, keuntungan adalah uang, bukan barang.

 Keuntungan bisnis dihasilkan dari penjualan barang dan jasa.

 Secara historis, ilmu ekonomi merupakan realitas sosio-antropologis dengan metode dan aturan yang berbeda-beda.

 Namun bisnis online menimbulkan pertanyaan.

 Halal atau Haram?

 Secara normatif, suatu usaha dianggap halal jika memenuhi pilar-pilar yang diatur dalam yurisprudensi Islam.

 Misalnya ada penjual dan pembeli.

 Ada juga barang dan jasa yang diperjualbelikan.

 Kemudian dilanjutkan dengan pernyataan lisan dan tertulis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun