Mohon tunggu...
Siti Khadijah
Siti Khadijah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Bimbingan Penyuluhan Islam, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Saya seorang mahasiswa semester 2 di prodi bimbingan penyuluhan islam (BPI) di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mendakwahkan Bisnis Online

4 Juli 2024   07:54 Diperbarui: 4 Juli 2024   08:00 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Ortodoksi ulama menyatakan bahwa segala jenis jual beli diperbolehkan selama tidak melanggar rukun dan syaratnya.

 Pelanggaran terhadap asas jual beli, seperti tidak adanya barang, menjadikan transaksi tersebut ilegal.

 Namun keberadaan fisik suatu barang bukan merupakan syarat untuk diperdagangkan.

 Spesifikasi produk kini tersedia dalam bentuk audiovisual di toko online kami.

 Dengan kata lain, media internet merupakan kumpulan kontrak.

 Namun penjual dan pembeli tidak harus bertemu secara fisik.

 Sebab, pertemuan fisik antara penjual dan pembeli bukan merupakan prasyarat dalam jual beli.

 Ini adalah toko online tempat penawaran suatu produk, termasuk spesifikasi dan harga, ditampilkan oleh penjual di media sosial, pembeli merespons dengan memesan produk secara online, dan penjual dan pembeli setuju.

 Ada pertemuan.

 Aspek yang sama pentingnya adalah kita memperlakukan satu sama lain dengan jujur.

 Selain memenuhi syarat jual beli, pelaku bisnis online juga mempertimbangkan kualitas fisik barang yang dijual, apakah barang tersebut halal, apakah barang tersebut halal untuk mendapatkannya bagaimana halalnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun