Ortodoksi ulama menyatakan bahwa segala jenis jual beli diperbolehkan selama tidak melanggar rukun dan syaratnya.
 Pelanggaran terhadap asas jual beli, seperti tidak adanya barang, menjadikan transaksi tersebut ilegal.
 Namun keberadaan fisik suatu barang bukan merupakan syarat untuk diperdagangkan.
 Spesifikasi produk kini tersedia dalam bentuk audiovisual di toko online kami.
 Dengan kata lain, media internet merupakan kumpulan kontrak.
 Namun penjual dan pembeli tidak harus bertemu secara fisik.
 Sebab, pertemuan fisik antara penjual dan pembeli bukan merupakan prasyarat dalam jual beli.
 Ini adalah toko online tempat penawaran suatu produk, termasuk spesifikasi dan harga, ditampilkan oleh penjual di media sosial, pembeli merespons dengan memesan produk secara online, dan penjual dan pembeli setuju.
 Ada pertemuan.
 Aspek yang sama pentingnya adalah kita memperlakukan satu sama lain dengan jujur.
 Selain memenuhi syarat jual beli, pelaku bisnis online juga mempertimbangkan kualitas fisik barang yang dijual, apakah barang tersebut halal, apakah barang tersebut halal untuk mendapatkannya bagaimana halalnya.