Sekalipun transaksi yang dilakukan memenuhi syarat mutlak, menjual barang curian secara online tetap dianggap ilegal.
 Bisnis online memungkinkan penjual menyediakan gambar audiovisual produknya tanpa harus memiliki produk secara fisik.
 Jika penjual mengharuskan pembeli membayar lunas barangnya sebelum dikirimkan, maka transaksi tersebut dianggap halal.
 Dalam yurisprudensi klasik, hal ini disebut kontrak selamat datang.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H