Mohon tunggu...
Siti Khadijah
Siti Khadijah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Bimbingan Penyuluhan Islam, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Saya seorang mahasiswa semester 2 di prodi bimbingan penyuluhan islam (BPI) di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mendakwahkan Bisnis Online

4 Juli 2024   07:54 Diperbarui: 4 Juli 2024   08:00 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Sekalipun transaksi yang dilakukan memenuhi syarat mutlak, menjual barang curian secara online tetap dianggap ilegal.

 Bisnis online memungkinkan penjual menyediakan gambar audiovisual produknya tanpa harus memiliki produk secara fisik.

 Jika penjual mengharuskan pembeli membayar lunas barangnya sebelum dikirimkan, maka transaksi tersebut dianggap halal.

 Dalam yurisprudensi klasik, hal ini disebut kontrak selamat datang.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun