Mohon tunggu...
Khadijah NIM 121221012
Khadijah NIM 121221012 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Dian Nusantara

Mahasiswi Universitas Dian Nusantara Tanjung Duren, Dosen Pengampu Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak, Jurusan Akuntansi, Mata Kuliah Akuntansi Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pajak Tangguhan: Keberatan dan Banding

2 Juli 2024   22:45 Diperbarui: 3 Juli 2024   02:26 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apabila Direktur Jenderal Pajak (DJP) diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan permohonan banding, maka DJP harus memberikan keterangan secara tertulis mengenai hal yang menjadi dasar Surat Keputusan Keberatan. Adapun surat tersebut diterbitkan paling lama 1 bulan terhitung sejak permintaan tertulis diterima oleh DJP.  

Orang Yang Dapat Mengajukan Banding  

Berdasarkan Pasal 37 UU 14 Tahun 2002, banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya. Apabila selama proses Banding, pemohon Banding meninggal dunia, Banding dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau pengampunya dalam hal pemohon Banding pailit.

Apabila selama proses permohonan banding, pemohon banding melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan tersebut dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi dimaksud. 

Pemohon banding dapat melengkapi surat bandingnya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku sepanjang masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Namun Jangka waktu tersebut tidak mengikat, apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan pemohon banding.

Implikasi dan Pentingnya Proses Keberatan dan Banding

Proses keberatan dan banding memiliki beberapa implikasi penting bagi wajib pajak dan sistem perpajakan secara keseluruhan:

1. Hak Asasi Wajib Pajak: Proses keberatan dan banding menjamin hak wajib pajak untuk mendapatkan keadilan dan transparansi dalam penilaian pajak. Ini penting untuk menjaga kepercayaan wajib pajak terhadap sistem perpajakan.

2. Peningkatan Kepatuhan Pajak: Dengan adanya mekanisme penyelesaian sengketa yang adil dan transparan, wajib pajak lebih cenderung untuk mematuhi peraturan perpajakan dan memenuhi kewajiban pajak mereka dengan baik.

3. Efisiensi Administrasi Pajak: Proses keberatan dan banding membantu dalam menyaring dan menyelesaikan sengketa pajak secara efisien, mengurangi beban kerja otoritas pajak dan memastikan bahwa keputusan pajak yang dibuat lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Studi Kasus dan Contoh Nyata

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun