Mohon tunggu...
Khadijah NIM 121221012
Khadijah NIM 121221012 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Dian Nusantara

Mahasiswi Universitas Dian Nusantara Tanjung Duren, Dosen Pengampu Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak, Jurusan Akuntansi, Mata Kuliah Akuntansi Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pajak Tangguhan: Keberatan dan Banding

2 Juli 2024   22:45 Diperbarui: 3 Juli 2024   02:26 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

5. Wajib Pajak melampirkan Surat Setoran Pajak (SSP).

Berapa sanksi denda bila banding ditolak?

Jika permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak juga dikenakan sanksi denda. Adapun denda yang berlaku adalah sebesar 60 persen.

Adapun cara menghitung denda akibat putusan banding adalah: Sanksi Denda Banding = 60% x (Jumlah pajak pada Putusan Banding -- jumlah pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan).

Ketentuan Permohonan Banding

Ketentuan pajak dalam proses banding pajak ini diatur dalam Pasal 27 dan 27B UU KUP dan UU Nomor 14 Tahun 2002. Dalam proses pelaksanaan banding pajak, terdapat beberapa syarat yang menjadi acuan beberapa syarat bagi Wajib Pajak dalam mengajukan banding atas pajak terutangnya, antara lain:

1. Setiap 1 keputusan di Surat Keputusan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dapat mengajukan 1 surat banding.

2. Permohonan banding diajukan secara tertulis menggunakan Bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas, jangka waktu permohonan pengajuan surat banding yaitu 3 bulan sejak keputusan keberatan diterima. Akan dikecualikan bila ada aturan lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. 

3. Surat banding yang akan diajukan harus dilampiri surat keputusan keberatan yang sudah diputuskan. 

4. Pengajuan banding hanya dapat diajukan ketika besarnya jumlah pajak terutang Wajib Pajak yang dimaksud sudah terbayar 50%. 

5. Wajib Pajak melampirkan Surat Setoran Pajak (SSP).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun