Berapa sanksi denda bila keberatan ditolak?
Apabila keputusan dirjen pajak mengabulkan sebagian atau menolak seluruh permohonan keberatan, dan Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan banding, maka Wajib Pajak akan dikenakan sanksi denda. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), sanksi denda keberatan berlaku adalah sebesar 30 persen.
Adapun cara menghitung denda keberatan adalah sebagai berikut:
Sanksi denda keberatan = 30% x (Jumlah pajak pada keputusan keberatan -- jumlah pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan)
Apa itu banding pajak?
Merujuk pada Pasal 1 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding.Â
Dalam pelaksanaan banding, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi Wajib Pajak, yaitu:
1. Setiap satu keputusan Wajib Pajak dapat mengajukan satu surat banding;
2. Permohonan banding yang diajukan harus diajukan secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dalam jangka waktu permohonan pengajuan surat banding, yaitu tiga bulan sejak keputusan keberatan diterima, dan akan dikecualikan bila ada aturan lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
3. Surat banding yang akan diajukan harus dilampiri surat keputusan keberatan yang sudah diputuskan;
4. Pengajuan banding hanya dapat diajukan ketika besarnya jumlah pajak terutang sudah terbayar sebesar 50 persen; dan