Meskipun demikian, untuk kegiatan konsumsi barang mewah di luar daerah pabean akan dikenakan tarif 0%. Tarif 0% ini dikenakan pula barang mewah yang diekspor. Wajib pajak juga dapat meminta kembali pembayaran pajak atas barang mewah yang diekspor atau restitusi pajak jika PPnBM terlanjur dibayarkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!