Mohon tunggu...
Rudy Budiatmaja
Rudy Budiatmaja Mohon Tunggu... Akuntan - Finance Accounting Tax Manager

Finance Accounting Tax

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Aturan Perpajakan Masih Berlaku dan Terbaru Tahun 2023

23 Desember 2022   18:57 Diperbarui: 23 Desember 2022   19:01 577
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Meskipun demikian, untuk kegiatan konsumsi barang mewah di luar daerah pabean akan dikenakan tarif 0%. Tarif 0% ini dikenakan pula barang mewah yang diekspor. Wajib pajak juga dapat meminta kembali pembayaran pajak atas barang mewah yang diekspor atau restitusi pajak jika PPnBM terlanjur dibayarkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun