Jadi dapat disimpulkan bahwa besar Pajak Penghasilan badan tetap adalah 22% x penghasilan kena pajak.
Penghasilan kotor (bruto) lebih dari Rp50 miliar = 225% x Penghasilan Kena Pajak
Contoh :
PT. Jelita  pada 2022 mencatatkan peredaran bruto sebesar Rp70 miliar, maka pajak yang harus dibayar :
22% x 70 miliar = 15,4 miliar
- Pengenaan Pajak PPN
- Karakteristik PPN dan PPnBM
- PPN memiliki 7 karakteristik, di antaranya ialah merupakan pajak tidak langsung, bersifat objektif, multi-stage tax, dihitung dengan metode indirect substraction, pajak atas konsumsi umum dalam negeri, netral, dan tidak menimbulkan pajak berganda.
- Sedangkan, PPnBM memiliki 4 karakteristik, di antaranya ialah merupakan pungutan tambahan, hanya dikenakan sebanyak satu kali, tidak dapat dikreditkan, PPnBM yang dibayar pada saat perolehan dapat diminta kembali.
- Meskipun, PPnBM tidak dapat dikreditkan, tetapi jika Barang Kena Pajak yang tergolong mewah diekspor, maka PPnBM yang dibayarkan berkaitan dengan perolehan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dan berhubungan langsung dengan BKP, sehingga dapat diajukan permintaan restitusi.
- Tarif PPN
1. Tarif PPN Terbaru
Seperti yang diketahui, tarif Pajak Pertambahan Nilai terbaru telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Melalui UU HPP ini, tarif Pajak Pertambahan Nilai berubah dan naik secara bertahap, dimana sebelumnya 10% menjadi 11% dan 12%.
2. Tarif PPnBM
Tarif yang dibebankan pada Pajak Penjualan atas Barang Mewah tentu lebih besar jika dibandingkan dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai. Hal ini mengingat pada PPnBM yang menunjukkan untuk pengendalian konsumsi barang yang tergolong mewah. Selain itu, penerapan PPnBM juga merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap produsen kecil dan tradisional.
Tarif PPnBM berbeda-beda sesuai dengan jenis barangnya, alias tarif PPnBM ini bersifat progresif.
Besarnya persentase PPnBM yang wajib dibayarkan pun mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Pada Pasal 8 UU No.18 Tahun 2000, rentang tarif PPnBM ialah 10% hingga 75%. Kemudian, pada UU No. 42 Tahun 2009, tarif PPnBM tertinggi ialah mencapai 200%.