perlu dibuat catatan bahwa selama periode tahun 2022, PT. Cantik Sekali  telah menyetor pajak penghasilan karyawan ke kas negara sebesar Rp50 juta dan pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp100 juta.
Maka Maka, pajak penghasilan terutang PT. Cantik Sekali adalah:
Rp 440 juta – Rp 50 juta – Rp100 juta = Rp 290 juta.
Rp 290 juta adalah angka yang bisa dicicil oleh PT. Cantik Sekali ke kas negara atas penghasilan Badan Usaha di tahun 2022
- Wajib Pajak dengan Omzet Rp4,8 miliar hingga Rp50 miliar
Untuk wajib pajak dengan omzet antara nilai tersebut, maka perhitungan tarif pajak akan sedikit berbeda. Semakin besar omzet, maka semakin besar pula pajak yang harus ditanggung.
Fasilitas pengurangan tarif sendiri merupakan kebijakan yang terdapat pada Pasal 17 UU PPh No. 36/2008.
Kebijakan ini didasarkan pada prinsip keadilan dan peningkatan daya saing pada wajib pajak badan agar dapat semakin mudah berkembang. Maka dari itu, wajib pajak badan dengan kisaran omzet ini diberikan pengurangan tarif.
Penghasilan kotor (bruto) Rp4,8 miliar hingga Rp50 miliar  = [(50%x22%) x Penghasilan Kena Pajak yang Memperoleh Fasilitas] + (22% x Penghasilan Kena Pajak Tidak Memperoleh Fasilitas)]
Contoh :
PT. Bulan Tersenyum  pada 2022 memiliki peredaran bruto sebesar Rp25 miliar dan mendapatkan fasilitas, 2 miliar maka perhitungan PPh Terutang adalah:
= (Rp4,8 miliar : Rp25 miliar) x Rp2 miliar