= 384 juta
Maka, jumlah penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto dan tidak mendapatkan fasilitas, maka jumlah PPh terutangnya adalah:
= Rp2 miliar – Rp384 juta
= Rp1,616 miliar
Maka PPh terutang PT. Bulan Tersenyum adalah:
= (50% x 22%) x Rp384 juta = 42,24 juta
= 22% x Rp1,616 miliar = 355,52 juta
Jumlah PPh Terutang adalah:
= Rp 42,24 juta + 355,52 juta
= 397,76 juta
- Wajib Pajak dengan Omzet lebih dari Rp50 miliar
Pajak Penghasilan badan terutang dengan peredaran bruto lebih dari Rp50 miliar akan dihitung berdasarkan ketentuan umum atau tanpa fasilitas pengurangan tarif.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!