Mohon tunggu...
Rudy Budiatmaja
Rudy Budiatmaja Mohon Tunggu... Akuntan - Finance Accounting Tax Manager

Finance Accounting Tax

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Aturan Perpajakan Masih Berlaku dan Terbaru Tahun 2023

23 Desember 2022   18:57 Diperbarui: 23 Desember 2022   19:01 577
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

= 384 juta

Maka, jumlah penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto dan tidak mendapatkan fasilitas, maka jumlah PPh terutangnya adalah:

= Rp2 miliar – Rp384 juta

= Rp1,616 miliar

Maka PPh terutang PT. Bulan Tersenyum adalah:

= (50% x 22%) x Rp384 juta = 42,24 juta

= 22% x Rp1,616 miliar = 355,52 juta

Jumlah PPh Terutang adalah:

= Rp 42,24 juta + 355,52 juta

= 397,76 juta

  • Wajib Pajak dengan Omzet lebih dari Rp50 miliar

Pajak Penghasilan badan terutang dengan peredaran bruto lebih dari Rp50 miliar akan dihitung berdasarkan ketentuan umum atau tanpa fasilitas pengurangan tarif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun