Ditulis Oleh :
Rudy Budiatmaja, S.E., M.Ak., CAT., CTT., CFTAX., CFRM-AAFM., CHCP-A., CHRA
Direktur RB Tax Consultant  dan Pakarnya Perpajakan
Saudara-saudaraku, tidak terasa kita sudah di penghujung tahun 2023, tinggal 8 hari lagi kita akan memasuki Tahun 2023 dengan segala yang baru termasuk Aturan Perpajakan yang terbaru dan yang masih berlaku untuk tahun 2023 nantinya sesuai dengan Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menurut  Direktur RB Tax Consultant, Bapak Rudy Budiatmaja  ada beberapa yang perlu untuk menjadi perhatikan bagi kita semua sebagai Pelaku Bisnis UMKM dan Entrepreneur  sebagai berikut :
- NPWP Format lama masih bisa dipergunakan sampai 31 Desember 2023.
- Validasi NIK menjadi NPWP sudah harus selesai semuanya bagi wajib pajak di seluruh Indonesia 01 January 2024.
- Tarif PPh 21 berubah dengan kriteria :
- 0 sampai 60 juta  per tahun  dikenakan 5%
- > 60 juta sampai 250 juta per tahun  dikenakan 15%
- > 250 juta sampai 500 juta per tahun  dikenakan 25%
- > 500 juta sampai 5 miliar per tahun  dikenakan 30%
- > 5 miliar  per tahun  dikenakan 35%
- Tarif badan (perusahaan) berdasarkan omzet penjualan berubah dengan kriteria sesuai pasal 14 UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh:
Wajib Pajak Badan dengan Omzet kurang dari Rp4,8 miliar
Wajib pajak badan dengan penghasilan bruto di bawah Rp4,8 miliar setahun memperoleh pengurangan sebesar 50% dari tarif pajak penghasilan yang dikalikan dengan penghasilan kena pajak.
Penghasilan kotor (bruto) kurang dari Rp4,8 miliar = 50% x 22% x Penghasilan Kena Pajak
Contoh :
Pada tahun 2022, PT. Cantik Sekali  memperoleh penghasilan kotor sebesar Rp 4 Miliar, maka pajak yang harus dibayar  ?
50% x 22% x 4 miliar  =  440 juta