Mohon tunggu...
Keysa Fahradine Audyzza
Keysa Fahradine Audyzza Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Program Studi Perbankan Syariah

Kepribadian

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkembangan Konstitusi hingga Saat Ini

10 November 2022   19:44 Diperbarui: 10 November 2022   19:59 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam pemahamannya, konstitusi disamakan dengan hukum bawah, yang berarti sifatnya dapat tertulis serta tidak tertulis. Sebaliknya undang-undang bawah merupakan hukum bawah yang tertulis ataupun yang tertuang dalam sesuatu naskah/ dokumen.

Jadi dapat disimpulkan, undang- undang bawah ialah bagian dari konstitusi, sebaliknya di samping undang-undang masih terdapat bagian lain dari hukum bawah ialah yang sifatnya tidak tertulis, serta biasa diucap dengan kesepakatan ataupun Kerutinan ketatanegaraan. 

Di Indonesia, konstitusi bangsa Indonesia disamakan dengan UUD 1945, di mana konstitusi ini memiliki hak serta kewajiban masyarakat negaranya, dan sesuatu lapisan ketatanegaraan yang berperan mengendalikan kehidupan bersama bangsa Indonesia.

Di zaman yang terus berkembang ini, konstitusi pun dapat mengubah undang-undangnya hingga saat ini, jika perubahan itu untuk kepentingan politik bangsa dan negara, bukan kepentingan golongan tertentu. Indonesia mengalami empat kali amandemen UUD 1945 antara tahun 1999 hingga 2002. 

Amandemen ini dilakukan untuk mengubah konstitusi agar lebih layak digunakan pada masa reformasi. Tujuan dari tinjauan ini juga untuk mengoreksi artikel yang mungkin agak ambigu, sehingga lebih jelas dan tidak digunakan untuk keuntungan pihak berwenang. UUD 1945 diubah. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun