Dalam pemahamannya, konstitusi disamakan dengan hukum bawah, yang berarti sifatnya dapat tertulis serta tidak tertulis. Sebaliknya undang-undang bawah merupakan hukum bawah yang tertulis ataupun yang tertuang dalam sesuatu naskah/ dokumen.
Jadi dapat disimpulkan, undang- undang bawah ialah bagian dari konstitusi, sebaliknya di samping undang-undang masih terdapat bagian lain dari hukum bawah ialah yang sifatnya tidak tertulis, serta biasa diucap dengan kesepakatan ataupun Kerutinan ketatanegaraan.Â
Di Indonesia, konstitusi bangsa Indonesia disamakan dengan UUD 1945, di mana konstitusi ini memiliki hak serta kewajiban masyarakat negaranya, dan sesuatu lapisan ketatanegaraan yang berperan mengendalikan kehidupan bersama bangsa Indonesia.
Di zaman yang terus berkembang ini, konstitusi pun dapat mengubah undang-undangnya hingga saat ini, jika perubahan itu untuk kepentingan politik bangsa dan negara, bukan kepentingan golongan tertentu. Indonesia mengalami empat kali amandemen UUD 1945 antara tahun 1999 hingga 2002.Â
Amandemen ini dilakukan untuk mengubah konstitusi agar lebih layak digunakan pada masa reformasi. Tujuan dari tinjauan ini juga untuk mengoreksi artikel yang mungkin agak ambigu, sehingga lebih jelas dan tidak digunakan untuk keuntungan pihak berwenang. UUD 1945 diubah.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H