Mohon tunggu...
Keysa Fahradine Audyzza
Keysa Fahradine Audyzza Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Program Studi Perbankan Syariah

Kepribadian

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkembangan Konstitusi hingga Saat Ini

10 November 2022   19:44 Diperbarui: 10 November 2022   19:59 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saya merasa konstitusi tidak berjalan dengan baik serta banyaknya penyelewengan yang terjalin baik pemerintah ataupun pejabat negeri yang masih belum bekerja seluruhnya untuk rakyatnya serta masih terjalin sebagian penyimpangan yang dicoba oleh pemerintah. 

Pada kenyataannya demokrasi cuma jadi topeng buat kapitalis yang terjalin. Anehnya hukum di Indonesia dikala ini serta penegakan hukum yang sangat mencermati untuk rakyat Indonesia, keserakahan para oknum penegak hukum dengan menjadikan hukum selaku ladang uang yang dimana hukum yang tajam kebawah serta bisa dibeli dengan mudahnya. 

Yang mempunyai banyak uang serta tingginya jabatan tentu hendak nyaman serta leluasa meski melaksanakan kesalahan ataupun perbuatan yang merugikan ataupun melanggar negeri, para warga kelas dasar yang tidak mempunyai banyak uang ataupun jabatan cuma pasrah bila ikut serta dalam permasalahan hukum, keadilan untuk wong cilik yang masih dipertanyakan. 

Serta tidak kurang ingat maraknya permasalahan korupsi yang dicoba oleh para pejabat yang terjalin di negeri ini yang penanganannya sangat masih belum optimal dimana penegakan hukum menimpa korupsi yang terasa tidak adil, para pejabat yang melaksanakan korupsi bisa leluasa berkeliaran dengan bebasnya, serta pula terdapatnya sel elegan untuk para narapidana korupsi sehingga tidak membagikan dampak jera untuk para koruptor, entah hingga kapan ini hendak senantiasa terjalin.

Tentu kita berharap penegakan hukum di Indonesia ini dicoba secara adil, serta pula pemerintahan wajib yang bekerja buat rakyatnya bukan buat dirinya sendiri ataupun buat kepentingan partai politiknya. 

Pemerintah ataupun penegak hukum di Indonesia wajib sanggup buat mewujudkan hukum yang tegas, jujur adil serta terbuka untuk rakyat paling utama lewat penegak hukum sendiri, supaya rakyat Indonesia pula sama merasakan memiliki hak yang sama atas hukum dinegara ini. 

Pada hakikatnya konstitusi ialah hukum bawah paling tinggi sebab seluruh peraturan-peraturan hukum yang terdapat dalam suatu negeri wajib didasarkan pada iktikad serta tujuan yang wajib termuat didalam konstitusi ini serta peraturan- peraturan yang terdapat disebuah negeri tidak boleh berlawanan dengan konstitusi ini.

Negeri ialah salah satu wujud organisasi yang terdapat dalam kehidupan warga di mana tiap masyarakat warga jadi anggota dari sesuatu negeri serta wajib taat pada kekuasaan negeri sebab sifatnya yang mencakup seluruh orang yang ada di wilayahnya, serta kekuasaan negeri berlaku untuk masyarakat warga negeri tersebut. 

Negeri pula mempunyai kewajiban terhadap orang- orang yang jadi anggotanya, ialah mengadakan sesuatu pemerintahan buat mengendalikan kehidupan bersama demi mewujudkan cita- cita warga, semacam kesejahteraan bangsa, ketentraman hidup, kedisiplinan, ataupun keadilan.

Untuk mengendalikan kehidupan bersama ini tentu butuh terdapatnya sesuatu sistem ketentuan. Sistem ketentuan tersebut menggambarkan sesuatu hierarkhi ataupun pertingkatan dari ketentuan yang sangat besar tingkatannya hingga pada ketentuan yang sangat rendah. 

Ketentuan yang sangat besar tingkatannya dinamakan konstitusi ataupun kerap diucap dengan undang-undang bawah. Dengan konstitusi diharapkan organisasi negeri tertata dengan baik serta tertib, serta pemerintah yang terdapat di dalamnya berperan cocok ketentuan tersebut serta tidak sewenang- wenang terhadap rakyatnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun