Konstitusi ialah hukum paling tinggi dari suatu negeri, Indonesia memiliki Undang- Undang Tahun 1945 selaku konstitusi tertulis negeri. Bersumber pada teori jenjang norma peraturan yang terletak dibawah konstitusi (selaku hukum paling tinggi) tidak boleh berlawanan dengan konstitusi tersebut, untuk melindungi supaya konstitusi senantiasa terpelihara sebagaimana mestinya hingga dibentuklah suatu Mahkamah Konstitusi
Secara teoristis konstitusi dibedakan jadi 2 ialah konstitusi politik yang berisi tentang norma- norma dalam pelenggaraan negeri, ikatan rakyat dengan pemerintah, ikatan antar lembaga negeri serta konstitusi sosial yang memiliki cita- cita sosial sesuatu bangsa, rumusan filosofis negeri, sistem sosial, sistem ekonomi, serta sistem politik yang mau dibesarkan sesuatu bangsa.
Jika kita berdialog tentang konstitusi hingga ada 2 perihal ialah peraturan baik tertulis ataupun tidak tertulis yang mengendalikan secara mengikat menimpa metode penyelenggaraaan sesuatu pemerintahan selaku organisasi disebuah negeri. Dasar-dasar penyelenggaraaan bernegara didasarkan pada konstitusi selaku hukum bawah.Â
Konstitusi tertulis diucap dengan undang- undang bawah, sebaliknya konstitusi tidak tertulis diucap dengan kesepakatan ialah ketentuan yang didasarkan kepada Kerutinan serta dijalankan dalam aplikasi ketatanegaraan.Â
Kesepakatan dapat dicoba apabila tidak terdapat didalam UUD 1945 yang mengaturnya serta peraturan yang terdapat dikonvensi tidak berlawanan dengan UUD. Kesepakatan berperan untuk mengendalikan kekosongan ketentuan yang belum didetetapkan dalam Undang- Undang Bawah.
Di Indonesia sendiri sempat mengenakan sebutan konstitusis ialah pada tahun 1949 kala di Indonesia memakai konstitusi RIS. Dalam sejarah politik di Indonesia paling tidak Indonesia telah memakai 3 konstitusi ialah Undang-Undang Bawah 1945 yang berlaku pada 18 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1949.Â
Setelah itu sehabis itu konstitusi negeri kita jadi konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) setelah terdapatnya pengakuan kedaulatan oleh pemerintah Belanda.Â
Namun ini tidak berlaku lama sebab terdapatnya aspirasi buat mengganti wujud negeri, tidak lagi berupa Republik Serikat namun berkeinginan kembali ke Negeri Kesatuan Republik Indonesia serta kesimpulannya pada bertepatan pada 17 Agustus 1950 konstitusi RIS tidak belaku lagi. Setelah itu Indonesia memakai Undang-undang Bawah Sedangkan (UUDS) sebab belum terdapatnya tubuh semacam dewan pembuat konstitusi di Indonesia sehabis terjadinya Republik Serikat.Â
Pada tahun 1955 ada pemilu awal kali ialah memilah anggota DPR serta anggota konstituante, sehabis konstituante diseleksi yang tugasnya buat membentuk konstitusi nyatanya tugasnya tidak sukses sebab hingga akhir tugasnya konstituante tidak sukses menetapkan sesuatu undang-undang bawah yang bertabiat senantiasa.Â
Pada kesimpulannya presiden Soekarno kesimpulannya menghasilkan dekrit presiden 5 Juli 1959 dimana salah satu isinya ialah kembali kepada UUD 1945 serta tidak berlaku lagi UUDS, serta pembubaran konstituante.Â
Hingga semenjak seperti itu Indonesia kembali pada UUD 1945 hingga saat ini ini, yang dimana sebagian kali dicoba Amandemen ialah pada 1999, 2000, 2001, 2002, walaupun banyak terjalin pergantian namun nama konstitusi senantiasa UUD 1945.
Saya merasa konstitusi tidak berjalan dengan baik serta banyaknya penyelewengan yang terjalin baik pemerintah ataupun pejabat negeri yang masih belum bekerja seluruhnya untuk rakyatnya serta masih terjalin sebagian penyimpangan yang dicoba oleh pemerintah.Â
Pada kenyataannya demokrasi cuma jadi topeng buat kapitalis yang terjalin. Anehnya hukum di Indonesia dikala ini serta penegakan hukum yang sangat mencermati untuk rakyat Indonesia, keserakahan para oknum penegak hukum dengan menjadikan hukum selaku ladang uang yang dimana hukum yang tajam kebawah serta bisa dibeli dengan mudahnya.Â
Yang mempunyai banyak uang serta tingginya jabatan tentu hendak nyaman serta leluasa meski melaksanakan kesalahan ataupun perbuatan yang merugikan ataupun melanggar negeri, para warga kelas dasar yang tidak mempunyai banyak uang ataupun jabatan cuma pasrah bila ikut serta dalam permasalahan hukum, keadilan untuk wong cilik yang masih dipertanyakan.Â
Serta tidak kurang ingat maraknya permasalahan korupsi yang dicoba oleh para pejabat yang terjalin di negeri ini yang penanganannya sangat masih belum optimal dimana penegakan hukum menimpa korupsi yang terasa tidak adil, para pejabat yang melaksanakan korupsi bisa leluasa berkeliaran dengan bebasnya, serta pula terdapatnya sel elegan untuk para narapidana korupsi sehingga tidak membagikan dampak jera untuk para koruptor, entah hingga kapan ini hendak senantiasa terjalin.
Tentu kita berharap penegakan hukum di Indonesia ini dicoba secara adil, serta pula pemerintahan wajib yang bekerja buat rakyatnya bukan buat dirinya sendiri ataupun buat kepentingan partai politiknya.Â
Pemerintah ataupun penegak hukum di Indonesia wajib sanggup buat mewujudkan hukum yang tegas, jujur adil serta terbuka untuk rakyat paling utama lewat penegak hukum sendiri, supaya rakyat Indonesia pula sama merasakan memiliki hak yang sama atas hukum dinegara ini.Â
Pada hakikatnya konstitusi ialah hukum bawah paling tinggi sebab seluruh peraturan-peraturan hukum yang terdapat dalam suatu negeri wajib didasarkan pada iktikad serta tujuan yang wajib termuat didalam konstitusi ini serta peraturan- peraturan yang terdapat disebuah negeri tidak boleh berlawanan dengan konstitusi ini.
Negeri ialah salah satu wujud organisasi yang terdapat dalam kehidupan warga di mana tiap masyarakat warga jadi anggota dari sesuatu negeri serta wajib taat pada kekuasaan negeri sebab sifatnya yang mencakup seluruh orang yang ada di wilayahnya, serta kekuasaan negeri berlaku untuk masyarakat warga negeri tersebut.Â
Negeri pula mempunyai kewajiban terhadap orang- orang yang jadi anggotanya, ialah mengadakan sesuatu pemerintahan buat mengendalikan kehidupan bersama demi mewujudkan cita- cita warga, semacam kesejahteraan bangsa, ketentraman hidup, kedisiplinan, ataupun keadilan.
Untuk mengendalikan kehidupan bersama ini tentu butuh terdapatnya sesuatu sistem ketentuan. Sistem ketentuan tersebut menggambarkan sesuatu hierarkhi ataupun pertingkatan dari ketentuan yang sangat besar tingkatannya hingga pada ketentuan yang sangat rendah.Â
Ketentuan yang sangat besar tingkatannya dinamakan konstitusi ataupun kerap diucap dengan undang-undang bawah. Dengan konstitusi diharapkan organisasi negeri tertata dengan baik serta tertib, serta pemerintah yang terdapat di dalamnya berperan cocok ketentuan tersebut serta tidak sewenang- wenang terhadap rakyatnya.
Dalam pemahamannya, konstitusi disamakan dengan hukum bawah, yang berarti sifatnya dapat tertulis serta tidak tertulis. Sebaliknya undang-undang bawah merupakan hukum bawah yang tertulis ataupun yang tertuang dalam sesuatu naskah/ dokumen.
Jadi dapat disimpulkan, undang- undang bawah ialah bagian dari konstitusi, sebaliknya di samping undang-undang masih terdapat bagian lain dari hukum bawah ialah yang sifatnya tidak tertulis, serta biasa diucap dengan kesepakatan ataupun Kerutinan ketatanegaraan.Â
Di Indonesia, konstitusi bangsa Indonesia disamakan dengan UUD 1945, di mana konstitusi ini memiliki hak serta kewajiban masyarakat negaranya, dan sesuatu lapisan ketatanegaraan yang berperan mengendalikan kehidupan bersama bangsa Indonesia.
Di zaman yang terus berkembang ini, konstitusi pun dapat mengubah undang-undangnya hingga saat ini, jika perubahan itu untuk kepentingan politik bangsa dan negara, bukan kepentingan golongan tertentu. Indonesia mengalami empat kali amandemen UUD 1945 antara tahun 1999 hingga 2002.Â
Amandemen ini dilakukan untuk mengubah konstitusi agar lebih layak digunakan pada masa reformasi. Tujuan dari tinjauan ini juga untuk mengoreksi artikel yang mungkin agak ambigu, sehingga lebih jelas dan tidak digunakan untuk keuntungan pihak berwenang. UUD 1945 diubah.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H