Uniknya, ada juga rekan yang maklum. Dia lebih permisif dan akomodatif.
Dia menjelaskan bahwa saat ini memang sedang musimnya pemilu, maka keberadaan APK-BK itu adalah hal yang lumrah. Nanti kalau musimnya sudah selesai, ya bakal hilang dengan sendirinya.
Untuk mereka yang permisif ini, justru lebih bisa menerima keberadaan APK-BK berdasarkan argumen, ada orang-orang yang diuntungkan. Misalnya, mereka yang dipekerjakan untuk memasang APK-BK tersebut.
Tapi yang jadi catatan penting obrolan dengan rekan-rekan saya itu, banyak dari mereka yang mengaku tidak tahu peraturan tentang pemasangan APK-BK.
Menurut saya, ada tiga hal yang menjadi penyebabnya. Pertama, kurangnya sosialisasi dari KPU. Kedua, publik memang banyak tidak membaca aturannya. Ketiga, memang tidak mau tahu tentang aturan tersebut, khususnya untuk mereka yang cuma buruh memasang.
Pendeknya Jadwal Kampanye
Sebagai caleg dan calon pemangku kekuasaan, pemilu adalah gerbang awal mereka mengartikulasikan diri ke hadapan publik.
Tapi jika aturan dasar seperti pemasangan APK-BK saja tidak dipatuhi, saya menduga besar kemungkinan ada yang tidak beres dalam benak para caleg dan calon pemimpin tersebut.
Terlebih sebagai caleg, bukankah tugas mereka membuat undang-undang atau menyetujui aturan lain perihal kehidupan bernegara dan bermasyarakat?
Mereka menyusun dan menyetujui aturan, tapi kemudian melanggarnya. Apakah ini memang ciri sejati Manusia Indonesia?
Ada juga argumen yang menyatakan: jadwal kampanye hanya 75 hari. Jadi kalau punya modal, bikin dan pasang APK-BK sebanyak mungkin agar dikenal publik karena waktu kampanye terbatas.
Jumlah calon tetap anggota DPR RI itu 9.917 calon  dan 668 calon DPD. Ini belum lagi ditambah calon tetap anggota legislatif Provinsi dan Kabupaten.