Perihal paling mencolok yang jadi penanda adanya pemilu di negeri kita adalah alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) yang bertebaran.
Di pinggir jalan utama, di tiang listrik, di tiang telepon, di gang-gang, di kebun-kebun warga, di pepohonan, di pagar-pagar taman, APK berbagai ukuran terpajang seperti sebuah karya seni yang tak nyeni.
Banyak dari APK-BK yang dipasang melanggar aturan yang telah ditetapkan di PKPU 15 Tahun 2023.
Tapi, apa yang bisa kita lakukan sebagai orang awam terkait keberadaan APK dan BK yang ngawur tersebut?
Saya haqqul yaqin, banyak dari kita sudah sepet melihat APK-BK yang tak karuan itu. Ada yang protes, sambat, serta mengeluhkan kondisi itu ketika berada di tongkrongan.
Ada juga yang beraksi langsung mengungkapkan protes di media sosial, lewat tulisan di Kompasiana, lewat meme, atau tindakan langsung seperti menandai APK dengan "tersangka penusukan pohon."
Ditambah lagi dengan beberapa informasi yang mengabarkan APK telah mencelakakan warga, tak sedikit masyarakat kini mempertanyakan pemasangan dan keberadaannya.
Lalu dimana peran Bawaslu sebagai pengawas pemilu?
Sosialisasi Aturan APK-BK
Saya sempat ngobrol dengan beberapa rekan di desa terkait keberadaan APK-BK. Banyak diantara mereka memang mengeluh, tapi banyak juga yang abai.
Mereka yang abai ini, masa bodoh dengan berbagai macam baliho, spanduk, banner, poster dan berbagai pernik lain yang menampilkan wajah para caleg.