Mohon tunggu...
Priyadi
Priyadi Mohon Tunggu... Lainnya - Menyukai buku

Baru belajar nulis

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

Menjadi Pengawas Partisipatif dalam Pemilu

3 Desember 2023   19:10 Diperbarui: 8 Desember 2023   11:47 691
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Eh, jangan lupa! Masih ada lagi yang rawan.

Perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Dewa (BPD) dan kepala desa tidak boleh ikut kampanye. Kalau ada dari kita yang melihat mereka ikut kampanye, bisa melaporkan ke jajaran Bawaslu.

Kepala desa, BPD atau perangkat desa yang membuat keputusan merugikan atau menguntungkan salah satu pihak, bisa dijerat pidana pemilu. Pasal 490 UU Pemilu menyebutkan hukuman paling banyak satu tahun atau denda Rp12 juta.

Bagaimana dengan Ketuga RT atau RW? Mereka tidak termasuk dalam larangan.

Politik Uang 

Politik uang adalah kutukan bagi Bawaslu. Sejak badan pengawas ini berdiri, masalah politik uang sulit diselesaikan. Membangun sejuta candi kemungkinan lebih mudah dibanding memberantas kebiasaan politik uang.

Ini karena persoalan sudut pandang dan mentalitas.

Jika masyarakat yang memiliki hak pilih, sadar bahwa politik uang adalah hal paling busuk dalam sistem pemilu, maka tidak perlu melakukannya.

Tapi jika masih menganggap "lumayan dapat duit sebagai ganti libur kerja karena hari coblosan," maka masa depan bangsa ini juga tak akan menjanjikan seperti yang diimpikan.

Politik uang itu seperti kita membangun gedung pencakar langit tapi pondasinya dari roti bolu yang sudah busuk dan lumer. Mustahil gedung itu akan berdiri tegak dan bertahan lama secara menakjubkan.

Politik uang masuk dalam pidana pemilu. Pasal 515 UU Pemilu menyebutkan, hukumannya kurungan penjara maksimal tiga tahun atau denda Rp36 juta rupiah. Baik yang memberi atau menerima bisa dijerat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun