Eh, jangan lupa! Masih ada lagi yang rawan.
Perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Dewa (BPD) dan kepala desa tidak boleh ikut kampanye. Kalau ada dari kita yang melihat mereka ikut kampanye, bisa melaporkan ke jajaran Bawaslu.
Kepala desa, BPD atau perangkat desa yang membuat keputusan merugikan atau menguntungkan salah satu pihak, bisa dijerat pidana pemilu. Pasal 490 UU Pemilu menyebutkan hukuman paling banyak satu tahun atau denda Rp12 juta.
Bagaimana dengan Ketuga RT atau RW? Mereka tidak termasuk dalam larangan.
Politik uang adalah kutukan bagi Bawaslu. Sejak badan pengawas ini berdiri, masalah politik uang sulit diselesaikan. Membangun sejuta candi kemungkinan lebih mudah dibanding memberantas kebiasaan politik uang.
Ini karena persoalan sudut pandang dan mentalitas.
Jika masyarakat yang memiliki hak pilih, sadar bahwa politik uang adalah hal paling busuk dalam sistem pemilu, maka tidak perlu melakukannya.
Tapi jika masih menganggap "lumayan dapat duit sebagai ganti libur kerja karena hari coblosan," maka masa depan bangsa ini juga tak akan menjanjikan seperti yang diimpikan.
Politik uang itu seperti kita membangun gedung pencakar langit tapi pondasinya dari roti bolu yang sudah busuk dan lumer. Mustahil gedung itu akan berdiri tegak dan bertahan lama secara menakjubkan.
Politik uang masuk dalam pidana pemilu. Pasal 515 UU Pemilu menyebutkan, hukumannya kurungan penjara maksimal tiga tahun atau denda Rp36 juta rupiah. Baik yang memberi atau menerima bisa dijerat.